Diduga PPTK Tak Jelas dan Tandatangan Kwitansi Dipalsukan
Harimanado.com-Manado – Permainan dalam pencairan pos anggaran Wakil Bupati (Wabup) Talaud makin menguat.
Sebab diduga dokumen pencairan inprosedural, karena Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pencairan biaya Alat Tulis Kantor (ATK) dan Peralatan Kebersihan tertanggal 12 Maret 2019 dari pos anggaran tersebut tak jelas dan tandatangan kwitansi diduga dipalsukan.
Pasalnya, Fernando Pandengkalu membantah keras ia merupakan PPTK dalam pengadaan itu, meski nama dan NIP-nya 198409142007011005 serta cap PPTK terpampang jelas dalam 2 kwitansi pencairan.
“Saya bukan PPTK (dalam pengadaan ATK dan Peralatan Kebersihan menggunakan pos anggaran wabup). Saya tidak pernah tandatangan itu barang (kwitansi).
Itu salah.
Nanti saya cek ke Bendahara (wabup),” tegasnya saat dikonfirmasi Harian Manado.
Ia berkelit, dalam pembelian tersebut,
ia selaku Kasubag Keuangan Setda Pemkab Talaud, hanya bertugas sebagai verifikatur dokumen pencairan.
“Saya hanya tandatangan verifikasi pencairan.
Kalau teknis itu ada di PPTK.
Kalau fisik hingga proses ada barang atau mengadakan barang itu ada di PPTK dan bendahara,” tutup Pandengkalu.
Terpisah, Nobertus Tindige saat dikonfirmasi, tak bisa memberikan keterangan banyak terkait hal ini.
“Nanti mau liat SK siapa PPTK. Lihat di SK siapa PPTK, nanti mau tanya di Bagian Hukum, nanti dicari,” singkat pria yang lebih dikenal dengan panggilan Boy ini.
Seperti pemberitaan sebelumnya, meski mengakui menandatangani 2 kwitansi pembayaran tersebut, para pejabat terkait saling lempar tanggungjawab.
Anehnya lagi,
terungkap, anggaran itu untuk pembayaran hutang.
Pertama, Sterry Kawelas selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah mengungkapkan, 2 pencairan tersebut merupakan kegiatan rutin di kantor.

“Maksudnya, itu (pencairan ATK dan peralatan kebersihan) kegiatan rutin di kantor. Semua pencairan di sekretariat daerah itu ada di bagian, ada pos bupati dan wakil,” katanya.
Meski begitu, ditegaskan, ia tidak mengetahui apakah benar pencairan anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran ATK dan peralatan kebersihan.
“Saya tidak tahu pemakaian belanja ATK itu untuk yang mana. Saya tidak tahu. Maksudnya, SPJ saya yang bayar karena itu ambil di pos (anggaran) wabup,” tegasnya.
Menurut Kawelas, yang melakukan pembayaran ke pihak ke 3 adalah Bendahara Wabup Norbertus Tindige. Sebab, disebutkan, itu merupakan hutang dari kantor wabup.
“Yang membayar itu sebenarnya Bendahara Wabup Norbertus Tindige.
Jadi sesuai kwitansi saya yang bayar, tapi di lapangan dia (Tindige) yang bayar. Karena hutang mereka (dari kantor wabup),” tekannya.
Saat dikejar terkait hutang apa, Kawelas langsung berkelit tidak tahu.
“Saya tidak tahu ada pakai bayar hutang atau (bayar) apa.
Kalau saya ada kwitansi yang saya berikan ke bendahara wabup (Tindige),” pungkasnya.
Sementara itu, Fernando Pandengkalu selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengungkapkan, semua pencairan di sekretariat daerah sudah jelas.
“Pencairan di sekretariat daerah sudah lewat mekanisme melalui proses pencairan dokumen dan administrasi,” kelitnya.
Diutarakan, ia selaku Kasubag Keuangan hanya sebagai verifikatur, hanya bertugas memverifikasi kebenaran dokumen bukan kebenaran barang.
“Kebenaran dokumen dalam artian, dokumen-dokumen harus diverifikasi kelengkapan administrasi nota pesanan, berita acara, kwitansi.
Setelah semua lengkap, di situ peran kasubag keuangan untuk verifikasi,” tuturnya.
Ditekankan Pamdengkalu, yang mengetahui secara persis apakah fisik barang ada atau tidak, itu Bendahara Wabup.
“Saya hanya tanda tangan verifikasi pencairan. Sementara untuk fisik barang bodong atau tidak itu di ranah bendahara. Yakni Bendahara Wabup Norbertus Tindige,” tutupnya.
Terpisah, Tindige saat dikonfirmasi terkait hal ini, enggan berkomentar banyak.
“Nanti saya cek ulang ya,” singkatnya.(ian)