
Harimanado.com, RATAHAN – Aktivitas Penambang Ilegal Tanpa izin (PETI) di Wilayah Alason Ratatotok, belum juga diberhentikan oleh pemerintah dan aparat. Sementara, kerusakan lingkungan di area tersebut sudah sangat parah.
“Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mitra, sudah berulang-ulang kali sampaikan ke DLH Provinsi terkait adanya kerusakan lingkungan di Alason Ratatotok. Kalau dibilang kerusakan lingkungannya sudah melebihi 100 persen, bisa dikata 1.500 persen karena memang sudah sangat rusak parah area tersebut,” ujar Kadis DLH Mitra Tommy Soleman, Minggu (30/5/2019).
Dia mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi sempat turun ke lokasi bersama pihaknya di kabupaten. “Kami diajak oleh DLH Provinsi untuk ke Alason. Namun masih bersifat investigasi. Data-data terkait kerusakan lingkungan juga sudah di ambil oleh mereka (DLH provinsi red). Langkah selanjut silakan berkoordinasi dengan mereka di provinsi, karena kami di kabupaten tidak punya kewenangan untuk menindak para PETI. Kami sebatas mengimbau dan mensosialisasikan kepada mereka soal UU lingkungan,” ungkapnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi terkait dengan sikap Polda terhadap para pekerja tambang tanpa izin ini, dirinya menyerahkan semuanya ke Polres Minsel.
“Progresnya akan dilaksanakan oleh satuan wilayah yaitu polres yang akan berkoordinasi dengan stake holder pada wilayah tersebut,” katanya.

Dia menuturkan, pihaknya akan melanjutkan setiap informasi masuk terkait aktivitas PETI di Alason.
“Info ini akan saya sampaikan Polres. Nanti kita pantau giat yang dilakukan oleh Polres,” pungkasnya.
Pada hal sebelumnya, Wakapolres Minsel Kompol Prevly Tampanguma menuturkan, pihaknya bakal menindak para PETI usai Pemilu 17 April lalu.
“Sebenarnya kita sudah mau turun, cuma bertepatan dengan pemilu. Setelah ini kami akan turun bersama dengan Polda,” tuturnya. (tr11)