
Oleh:
Untuk memulai tulisan ini, saya awali dengan pertanyaan sederhana untuk kita renungkan bersama agar menemukan jawaban: jadi sebenarnya, siapa yang tidak jujur?
Sangat disayangkan, dinamika politik yang adalah keniscayaan dalam negara demokrasi, harus direspon dan ditanggapi berlebihan oleh sekelompok orang dan oknum.
Seingat saya, bukanlah ruang Eksekutif untuk melakukan penafsiran terhadap persoalan administrasi Pilkada apalagi menafsirkan norma hukum. Ini adalah kekeliruan besar dan tak bisa dipelihara.
Kembali saya tegaskan, persoalan administrasi tahapan Pilkada Talaud sudah selesai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan binding, yang puncaknya adalah Penetapan calon kepala daerah terpilih oleh KPU.
Saran saya, Kemendagri harus segera menginisiasi adanya pelantikan bagi Elly dan Mochtar. Hal ini untuk menghentikan perdebatan dalam ruang opini dan asumsi, serta kembali menegaskan posisi dan kewenangan Eksekutif dalam trias politica, cabang kekuasaan pemerintahan. Pun, tugas KPU belum selesai.
Hemat saya, penundaan yang terus berangsur-angsur ini telah menabrak banyak sekali peraturan hukum pun peraturan-perturan pelaksananya.
Publik terus menilai dan memantau setiap langkah dan sikap pemerintah. Pelantikan adalah keniscayaan. Kita harus jujur, Elly dan Mochtar adalah Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih, sudahlah.(*)