“Saya atas nama pemerintah memberikan remisi umum kepada 130.383 orang narapidana dan anak,” kata Wabup.
Remisi ini, kata RD, diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan. Diantaranya adalah dengan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Adapun tujuan diberikan remisi adalah untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri ditengah masyarakat,” jelasnya.
“Serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan,” sambung Wabup.
Diketahui, sesuai dengan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-969.PK.01.01.02 Tahun 2019 dan Nomor PAS-984.PK.01.01.02 Tahun 2019, Lapas Kelas IIB Tondano memberikan Remisi Umum I Kepada 221 orang, Remisi Umum II (Bebas) 4 orang dalam Upacara memperingati HUT Proklamasi Republik Indonesia Ke-74, Sabtu (17/8). (un1)