“Kalau sudah ada temuan seperti itu, DLH harus turun tangan. Secara kasat mata sudah ada pencemaran. Kalau benar, pabrik itu harus tutup dulu sambil mengurus izin sesuai aturan,” tegasnya.
Dirinya menjelaskan, alangkah baiknya jika ditemukan belum ada izin, berikan waktu agar pabrik mengurus izin dengan beri jangka waktu.

“Ini bukan menghambat investasi yang ada. Namun harus sesuai aturan. Kalau memang belum urus perizinan, tutup dulu. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebab pabrik ini ada di sekitar pemukiman warga,” jelasnya.
Anggota DPRD Minahasa, Decky Masengi megaku bahwa dirinya mendapatkan keluhan dari masyarakat soal bau menyengat tersebut. Atas keluhan itu, dirinya langsung turun lokasi untuk memastikan aduan itu.
“Warga juga sudah mengeluh ke Kumtua. Dan kemudian saya langsung turun ke lokasi. Dan memang benar. Jadi ini harus ditindak,” tegasnya. (un1)