Harimanado.com- Kabar pelantikan bupati Talaud dan wakil bupati Talaud terpilih
Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga (E2L-Mantap) mulai ada titik terang.
Surat Gubernur Sulut Olly Dondokambey pada 13 Juli 2019 meminta pertimbangan legal Mahkamah Agung (MA) telah dijawab dengan fatwa MA tertanggal 13 Agustus 2019.

Isi fatwa MA) Nomor: 42/WK.MA.Y/VIII/2019, ada dua poin.
Di poin pertama MA menjelaskan gugatan Elly Lasut soal periodesasi di putusan PK 2014 di MA ditolak.
Pun gugatan di PTUN tidak diterima.
Oleh karenanya di poin 2 fatwa MA menegaskan terkait periodisasi massa jabatan Bupati Talaud, sepenuhnya menjadi tanggungjawab lembaga eksekutif di bidang pemerintahan.
Dan MA selaku lembaga yudisial, tidak berwenang melakukan intervensi.
Related Posts
Fatwa MA ini dikuatkan Surat KPU RI Nomor: 1949/PL.03.2-SD/06/KPU/IX/2019 tertanggal 11 September 2019, perihal penjelasan pemenuhan syarat calon bupati pada Pilkada 2018 yang menyatakan E2L memenuhi syarat sebagai calon Bupati Talaud; dan Surat Kemendagri Nomor: 131.71/9006/SJ tertanggal 4 September 2018, perihal penjelasan yang menjelaskan E2L baru 1 periode.
Diterbitkan tiga surat ini Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Boy Richard Sompotan menegaskan tidak ada alasan bagi Gubernur Sulut Olly Dondokambey untuk tak melantik E2L-Mantap. Sebab dalam fatwa ini, sangat jelas dan tegas bahwa MA sebagai lembaga yudikatif tidak bisa mengintervensi ranah eksekutif.
“Poin 2 sudah jelas MA tidak ingin intervensi yang menjadi keputusan eksekutif. Dia (MA) menyatakan semua keputusan untuk melantik atau tidak ada di tangan eksekutif,” tegasnya.
Selain itu, Kemendagri sebagai lembaga yang mengesahkan telah mengeluarkan SK pengesahan E2L-Mantap sebagai Bupati dan Wabup Talaud terpilih sesuai aturan UU Pilkada.
seharusnya ketika ada SK Mendagri untuk melantik Bupati dan Wabup Talaud maka pejabat setingkat gubernur harus melantik.
“Kalau tidak ada alasan hukum untuk membatalkan maka gubernur akan dianggap melakukan pelanggaran HAM dan mengarah kepada abuse of power,” tutup Sompotan.
Boy menyarankan untuk menyudahi polemik ini, ada baiknya Gubernur Sulut atau Mendagri melantik pasangan Elly-Muchtar.
Mengingat ada kepentingan wakil bupati terpilih dan warga Talaud.
”Mendagri dan gubernur harus melihat bahwa ada hak wakil bupati yang sama- sama dipilih oleh mayoritas warga Talaud. Baiknya dilantik dulu. Kalau ada bukti atau dalil hukum kuat bahwa Elly melanggar hukum, SK nya bisa ditinjau kembali. Pak Elly bisa dianulir, diganti pak Muchtar sebagai wakil bupati,” sarannya.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan soal fatwa tersebut, Parapaga enggan memberikan komentar lebih. Ia hanya berharap, gubernur yang akan melantik mereka.
“Semua sudah jelas. Dan kami hanya berharap, gubernur mau melantik kami,” singkatnya saat dihubungi Harian Manado di 0822-9999-xxxx.
Terpisah, Jekmon Amisi, salah satu Tokoh Masyarakat Talaud mengungkapkan, di poin 1, fatwa MA jelas menerangkan keputusan soal pidana yang dijatuhkan ke E2L sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Jadi banyak orang sering salah paham kalau putusan PK MA Nomor: 292/PK/PID.SUS/2012 tanggal 30 Januari 2014 dan Putusan Kasasi MA Nomor: 367K/TUN/2017 tanggal 15 Agustus 2017 itu memutuskan administrasi E2L sudah 2 periode, padahal tidak,” ungkapnya saat dihubungi di 0813-4168-xxxx.
Untuk poin 2, lanjut Amisi, intinya MA tidak secara tegas mengatakan tidak dapat mengintervensi tentang masa periodisasi kepala daerah. Jadi tidak bisa memberikan pendapat karena tidak mau mengintervensi pihak eksekutif.
“Masalah periodisasi (kepala daerah) diserahkan ke lembaga eksekutif dalam hal ini Kemendagri. Karena Kemendagri yang berwenang membuat surat keputusan tentang kepala daerah,” bebernya.
Atas hal tersebut, semuanya sudah jelas kalau E2L tidak memiliki halangan untuk tidak dilantik sebagai Bupati Talaud.
“Dari fatwa MA sudah jelas tidak ada halangan. Kemudian Mendagri sudah mengirim surat ke Gubernur Sulut untuk melantik. Baru KPU RI juga sudah menjelaskan tidak ada masalah di Pilkada Talaud, itu sudah clear. Sehingga harapannya gubernur segera melantik Bupati dan Wabup Talaud terpilih,” kunci Amisi.(ian)