harimanado.com
Selalu Ada Yang Beda
PLN
how to make a woman squirt.like it https://www.weneedporn.online
like itjav the thai massage.
nude milfs

Paripurna AKD Minsel Cacat Hukum, Sangkoy Beber Alasannya

Harimanado.com, AMURANG — Pelaksanaan Paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), disebut ilegal dan cacat hukum. Itu ditegaskan Sekretaris Fraksi Golkar Robby Sangkoy.

“Kondisi di DPRD Minsel yang
dilakukan oleh teman-teman kita, versi Steven Lumowa, menurut pandangan saya, sesuai mekanisme itu adalah ilegal. Dalam arti cacat
hukum,” tukasnya.

Dijelaskan Rosa, sapaan akrabnya, seorang pimpinan dewan, apakah dia ketua atau wakil ketua, bisa memimpin rapat.

Tapi itu harus diputuskan dulu dalam rapat pimpinan DPRD.

Karena menurutnya, di DPRD itu ada yang namanya kebijakan.

“Keputusan dewan itu sesuai amanat
undang-undang, ada dua. Yang pertama keputusan pimpinan, diputuskan dalam rapat pimpinan. Dan keputusan DPRD yang diputuskan dalam rapat
paripurna. Cuma itu dua keputusan, tidak ada lain. Diluar dua keputusan itu, siapa yang melaksanakan, berarti cacat hukum,”
terangnya.

Menurut Politisi senior Partai Golkar ini, jadi Steven Lumowa memimpin
rapat dasarnya apa? Apakah itu ada penugasan dari hasil rapat pimpinan? Kalau tak ada penugasan dari hasil rapat pimpinan, itu
berarti tidak sah.

“Karena bicara hasil rapat yang dikeluarkan dalam bentuk keputusan, itu selalu berhubungan dengan masalah anggaran,”
ujarnya.

Dikatakannya, versi mereka (Steven Lumowa) yang telah melaksanakan rapat paripurna, siapa yang telah mengeluarkan SK pimpinan? Tidak akan
ada.

“Kalau Steven Lumowa yang mengeluarkan SK, apakah Sekwan akan berani melaksanakan pembayaran hak-hak keuangan dewan? Tidak akan mungkin.

Related Posts
jrbm

Bukan berarti karena Sekwan dibawah bupati, tidak. Tetapi Sekwan melaksanakan itu berdasarkan amanat undang-undang,” beber Rosa.

Setelah AKD terbentuk, lanjutnya, sekarang mereka melaksanakan tugas yang mengatasnamakan kepentingan rakyat. Antara lain dari tugas pengawasan dan kunjungan kerja.

“Kalau mereka melakukan kunjungan
kerja, siapa yang akan tanda tangan SPPD? Apakah Sekwan berani? Sementara hasil yang mereka capai itu Improsedural. Kalau Sekwan berani laksanakan, dia akan kena pidana,” tukasnya.

Dirinya menjelaskan, Wakil Ketua itu bisa memimpin rapat apabila Ketua DPRD tidak hadir.

Dan para Wakil Ketua telah melaksanakan rapat, untuk menentukan siapa yang akan memegang mandat rapat nantinya.

“Jadi menurut saya, produk yang mereka hasilkan itu ilegal dan improsedural. Dalam artian ada bagian-bagian yang tidak dilaksanakan,” tuturnya.

Saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan Partai Golkar kedepan, Rosa mengatakan bahwa PG akan kedepankan kebersamaan.

“Golkar akan
terus melakukan komunikasi, karena dalam politik tidak ada hal yang pasti.

Dan kami masih meyakini, komunikasi politik lambat atau lekas akan terbangun. Karena dalam politik tidak ada yang namanya buntu.

Dalam politik tidak ada hal yang pasti. Saya masih meyakini komunikasi politik pasti akan terbangun dengan baik. Karena hitung-hitungan
politik bukan matematis. Dalam politik tidak ada yang pasti, semuanya dinamis,” pungkasnya.(jes)

Leave A Reply

Your email address will not be published.