Harimanado.MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memuluskan para mantan terpidana korupsi.
Peraturan KPU nomor 18/2019 menyatakan para mantan terpidana korupsi yang sudah jalani hukuman kumulatif dipersilakan calonkan diri di pilkada 2020.
Namun, tidak halnya dengan mantan terpidana kejahatan seksual dan narkoba.

Di bunyi pasal 4 ayat h, KPU melarang calon yang pernah dihukum dua kasus itu.
Kepala Divisi Parmas dan SDM KPU Manado Ismail Harun membenarkan PKPU sudah diterbitkan. Mereka harus mengikuti petunjuk PKPU khususnya calon mantan terpidana. Serta terpidana yang dibolehkan calonkan diri, tapi tidak jalani hukuman di dalam penjara.
“Ada beberapa pasal yang harus kami dalami. Supaya tidak multitafsir di masyarakat,” katanya.(hm)