Harimanado.MANADO- Mimpi indah Elly E Lasut dan Jimmy Rimba Rogi (JIRO) maju pilkada Sulut dan Manado buyar sekejap.

bertemu Mendagri Tito Karnavian.
Dua tokoh populer ini diguncang dengan kabar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ltentang syarat calon mantan terpidana.
E2L dan JIRO bisa terancam gagal ikut kontestasi pilkada Sulut dan Manado 2020.
Keduanya tersandung putusan MK nomor 65 pasal 7 ayat 2, huruf g.iii bahwa calon dari mantan terpidana telah melewati masa hukuman 5 tahun setelah
mantan terpidana menjalani pidana penjara yang memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.(hm)