Harimanado.MANADO- Cobaan amat berat merundung dr Elly Lasut.
Bupati Talaud terpilih pilkada 2018, dinyatakan ilegal saat bertarung di pilkada, dengan alasan Elly menabrak UU pilkada 2016, sudah dua periode menjadi bupati Talaud.
Putusan Elly sudah dua periode bupati Talaud dikuatkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tanggal 6 Desember 2019.
Isi putusan MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta 134 Juli 2019 dan PN TUN Jakarta nomor 233/ 25 Februari 2019.
Sekaligus membatalkan SK Mendagri nomor 131/71/3241 tahun 2017 yang memperbaharui SK Mendagri nomor 131/71/3200 tahun 2014.
”Mengabulkan gugatan Winda Titah dan Hebert Pasiak,”kata Ketua Majelis Hakim MA Prof Supandy SH dalam dokumen salinan putusan MA 6 Desember 2019.
Elly terpilih Periode pertama 2004-2009, di pilkada 2009 terpilih lagi untuk periode 2009-2014.
Tapi di pertengahan 2012 (sebelum setengah periode) Elly tersandung kasus.
Dia dicopot Gubernur Sulut SH Sarundajang, diganti wakil bupati Constantin Ganggali.
Namun, sejak Elly ditahan sampai akhir 2014, Mendagri waktu itu, tidak menerima surat dari gubernur Sulut untuk pengangkatan wakil bupati Talaud menjadi pejabat bupati Talaud sekaligus memberhentikan Elly Lasut.
Salah satu orang dekat Elly mengaku aneh putusan MA. Dia menegaskan bahwa apakah putusan MK soal kemenangan Elly bisa dibatalkan?
Pengacara Sulut Alfian Ratu mengatakan