Harimanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota se Sulut diminta memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu dalam rekrutmen badan adhoc.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sulut Meydi Tinangon dalam sosialisasi pembentukan badan adhoc di Minahasa, Selasa (14/1).
“Prinsip-prinsip penilaian harus diperhatikan oleh teman-teman KPU di kabuapten/kota,” kata Tinangon.
Dia juga meminta agar dalam proses penilaian itu dilakukan secara objektif.

“Harus objektif. Misalnya tak boleh kalau ada persoalan pribadi jangan dibawa ke rana rekrutmen ini,” singgungnya.
Ditegaskan mantan Ketua KPU Minahasa ini bahwa pihaknya berkomitmen untuk laksanakan rekrutmen badan adhoc secara adil.
“Setiap peserta memenuhi syarat diperlakukan sama. Baik syarat, ketentuan, proses maupun penilaiannya,” terangnya sembari menambahkan bahwa pelaksanaan rekrutmen wajib hukumnya harus sesuai dasar hukum.
Ditambahkannya, dalam rekrutmen badan adhoc ini, KPU menerapkan prinsip penyelenggara pemilu yakni mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proposionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas dan aksesibilitas. (An1)