Harimanado.com – Tim Resmob Polres Minahasa dibawa pimpinan Kanit Aiptu Rony Wentuk mengamankan lelaki KK (18) warga di Kecamatan Remboken, Selasa (14/1) pagi. Pelaku diamankan Polisi karena dilaporkan atas dugaan melakukan aksi cabul terhadap dua orang perempuan.
“Dilaporkan dalam dua kasus sama, namun korban dan lokasi kejadian berbeda,” kata Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu.
Laporan polisi pertama yakni nomor : LP/426/09/IX/2018/Sulut/Polres Minahasa tanggal 19 september 2018 dengan.

Selanjutnya laporan yang kedua nomor : LP/09/I/2020/Sulut/Polres Minahasa tanggal 13 januari 2020 dengan korban.
Diterangkan Palengkahu, usai melakukan aksi pertama, pelaku sempat kabur ke Kalimantan. Namun bulan Desember 2019 kembali lagi ke Remboken dan melakukan aksi yang sama dengan korban berbeda.
“Kejadian terakhir, pelaku membawa korban yang keluar dari rumah sejak 9 hingga 12 Januari 2020. Setelah ditanya orang tuanya, korban mengaku telah dicabuli pelaku di Remboken,” paparnya.
Dari pengakuan korban, maka orang tuanya langsung melapor ke Polres Minahasa. Usai diamankan di Remboken, polisi membawa pelaku ke Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut. (An1)