Harimanado.JAKARTA- Polemik pelantikan bupati Talaud terpilih dr Elly E Lasut dan wakil bupati terpilih Mochtar Parapaga ada jalan keluar.
Saat gelar perkara yang dimediasi Mendagri Jend (purn) Tito Karnavian, di kantor Kemendagri, Rabu (15/1) para pakar hukum sepakat Elly-Mochtar wajib dilantik.

Para hukum yang diundang di antaranya Prof Yusril Ihza Mahendra dan Prof Refly Harun.
Tim ahli hukum dari Kemendagri Prof Refly Harun di dalam rapat sangat tegas mengatakan substansi pilkada Talaud adalah bupati Dan wakil bupati Talaud terpilih harus dilantik, karena sudah sesuai dengan prosedur hukum.


“ Pasangan ini tidak boleh tidak dilantik. Presiden sekalipun tidak bisa membatalkan hasil demokrasi yang sudah dipilih masyarakat,” jelasnya dalam ekspos masalah E2L di Gedung A Kemndagri.
Kata pakar hukum ini, proses demokrasi yang menggunakan undang undang Pemlilu dan undang undang pemerintah daerah semuanya sudah terpenuhi.
Bahkan status hukum E2L sudah tidak ada masalah. Makanya, pasangan ini tidak beralasan jika tidak dilantik karena sejak penetapan pasangan calon oleh KPU sudah sesuao aturan.
Hanya saja, pada tahapan pelantikan ini dipersoalkan terkait masalah dua periode yang secara defakto tidak memenuhi unsur. “Putusan MK sangat jelas, jadi tidak masalah, E2L belum dua periode,” tegasnya dalam penjelasan ekpos kasus ini yang ikut dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey Dan tim.kuasa dari Pemprov Sulut.
Untuk itu tegas Refly, presuden atau medagri maupun gubernur harus melantik Bupati Dan wakil bupati terpilih kabupaten Talaud.(hm)