harimanado.com
Selalu Ada Yang Beda
PLN
how to make a woman squirt.like it https://www.weneedporn.online
like itjav the thai massage.
nude milfs

Kata Yusril Mahendra, Elly-Mochtar Clear Dilantik, Belum Dua Periode

Harimanado.JAKARTA – Nasib baik tampak akan berpihak kepada bupati dan  wakil bupati Talaud terpilih Elly E Lasut dan Mochtar Parapaga (E2L – MAP).

Semua pakar hukum yang diundang Kementrian Dalam Negeri di ekspos kasus di gedung A kemendari,berkesimpulan tidak ada cacat hukum untuk menghalangi pelantikan Elly-Mochtar.

Semua ahli hukum baik tim ahli hukum dari Kemendagri, Tim ahli hukum dari pasangan calin terpilih E2L- MAP, sepakat kalau E2L Dan MAP dilantik. Semua tahapan bersih. Tidak bercacat administrasi.

“Pasangan calon ini harus dilantik, tidak adalah masalah,” tegas Prof. Refly Harun, SH. MH dalam penjelasannya.

Ekspos kasus dipimpin Sekjen Dan Dirjen Otda Kementrian dalam Negeri. Pemprov Sulut dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan tim ahli hukum.

Wakil ahli hukum Mendagri adalah  Prof. Refly Harun, DR Junaidi, Muhamad Ruliandi SH.MH (ahli muda). Prof. Yusril Ihza Mahendra, Nasrullah SH serta Putu Arta diminta pasangan Elly-MAP serta ahli hukum Gubernur Sulut Prof. Aminuddin, DR A. Putra Sidin, DR Irwan. Hadir juga Setjen KPU RI, Setjen Bawaslu RI, MK, MA, KPU talaud serta Sekda Sulut.

Masing-masing ahli berdebat soal dalil hukum, sesuai dengan regulasi yang dipersoalkan. Para ahli dari Depdagri  akhirnya mengakui kalau pasangan calon bupati Dan wakil bupati Talaud terpilih ini tidak memiliki masalah hukum dalam administrasi.

“Yang dipersoalkan disini apa? Apakah dua periode bupati atau putusan MA?. Secara fakta pasangan calon ini sudah ditetapkan oleh KPU, Dan sampai hari ini belum dicabut atau dianulir putusan itu, malah dikuatkan oleh putusan MK soal hasil Pilkada Talaud,” tegasnya.

Ahli hukum dari E2L- MAP, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan secara detail proses hukum yang dialami E2L hingga pencalonan yang ditetapkan oleh KPU sebagai calon bupati. Secara hukum sudah sesuai, Dan tidak melanggar.

“Kalau masalah dua periode.kan sudah jelas, putuaan MA juga jelas, putusan MK juga jelas, apalagi yang dipersoalkan? Sllahkan lantik,” tegasnya sambil meminta Mendagri untuk segera menjadwalkan pelantikannya.

 

Related Posts
jrbm

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan yang bertugas menetapkan kepala daerah adalah KPU dan kemudian pemerintah yang mengesahkan.

Yusril mengatakan Gubernur Dondokambey menunda pelantikan karena Elly dinilai akan menjabat selama 3 periode apabila dilantik.

“Kalau ditanya pendapat saya soal ini, saya sudah mempelajari dengan mendalam persoalannya, jadi bukan lagi persoalan sebab berkepanjangan apakah yang itu sudah pernah menjadi bupati dua periode atau belum,” ujar Yusril di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu.

Yusril mengatakan seorang kepala daerah terhitung menjabat selama satu periode apabila masa jabatannya lebih dari 2,5 tahun. Yusril menyebut Elly menjabat sebagai Bupati Talaud 5 tahun pada periode pertama dan 2 tahun 1 bulan pada periode kedua.

“Memang agak kontroversial tentang hal itu, walaupun menurut bacaan saya sebenarnya beliau itu efektif menjabat bupati itu satu kali memang full lima tahun. Yang kedua itu hanya 2 tahun 1 bulan. Jadi tidak sampai 2,5 tahun seperti yang disyaratkan kalau 2,5 tahun maka dianggap dua periode dan tidak bisa maju untuk ketiga kalinya sebagai bupati,” katanya.

Yusril mengatakan permasalahan masa jabatan itu sudah selesai karena KPU setempat telah meloloskan pencalonan Elly untuk maju di Pilkada Talaud. Hingga kemudian KPU menetapkan Elly dan Moktar sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

“Jadi karena kontroversi persoalan ini sebenarnya sudah terselesaikan dengan adanya keputusan dari KPU setempat yang meloloskan pencalonan beliau itu sebagai calon bupati. Itu KPU sudah mengatakan beliau telah memenuhi syarat dan ikut dalam pilkada dan kemudian sudah memenangkan,” tuturnya.

Yusril mengatakan persoalan tiga periode sudah kedaluarsa. Dia mengatakan persyaratan administrasi Elly dan Moktar untuk maju pada Pilkada Talaud telah selesai hingga terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati. Dia menyebut Elly dan Moktar tinggal dilantik oleh pemerintah.

“Jadi kalau misalnya syarat-syarat jadi calon bupati itu tidak terpenuhi dan sekarang baru dipersoalkan, saya kira itu sudah lewat waktunya. Ketika persyaratan calon bupati itu tidak terpenuhi kan ada mekanisme. Jadi semua persyaratan administratif itu sudah selesai. Dan kemudian pemilunya sendiri sudah selesai. Jadi sekarang tinggal pengesahan sebagai bupati dan pelantikan,” kata Yusril.

“Nah kalau sudah dinyatakan menang oleh KPU dalam Pilkada maka pemerintah hanya mengesahkan. Mendagri itu menerbitkan keputusan pengesahan dia sebagai bupati dan kemudian gubernur melakukan pelantikan,” sebut Yusril.(hm/dtc)

Leave A Reply

Your email address will not be published.