Harimanado.com, MANADO–Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulut sangat menyesali tindakan-tindakan anarkis yang terjadi yakni pengrusakan rumah tempat pertemuan di Perumahan Agape di Desa Tumaluntung, Minahasa Utara. “FKUB Sulut sangat menyesali tindakan-tindakan anarkis yang terjadi. Apapun bentuknya, apapun kritiknya, itu sudah melanggar aturan, melanggar hukum. Apakah di tempat ibadah atau tempat apa saja, itu melanggar hukum,” ujar Ketua FKUB Sulut Pdt Lucky Rumopa MTh
Saat ditemui wartawan.
Pdt Rumopa pun menanggapi persoalan yang terjadi di Perumahan Agape di Minut. “Jadi sudah ada kesepakatan. Yang pertama, bahwa itu memang rumah biasa, rumah tinggal yang mereka gunakan untuk Sholat. Dan memang itu perlu proses. Sehingga poin pertama kami menganjurkan, supaya tidak terjadi lagi resistensi, maka tempat/rumah itu jangan lagi dijadikan tempat Sholat. Jadi Sholat dulu di dekat-dekat seperti di Polres ada mushola,” jelasnya.
Kedua, pemerintah dan FKUB Sulut mengimbau agar tempat yang sudah rusak itu waji dibangun kembali. “Dan kita sudah ada perjanjian Bupati Minut dan Forkopimda setempat. Dan yang ketiga, segera izin untuk mendirikan mushola yang baru yang lebih representatif. Tiga butir ini yang diserukan, mudah-mudahan segera dan secepatnya. Dan diimbau agar kita jangan terprovokasi, terpancing, apalagi ada provokator yang menggerakkan ini untuk mengacaukan situasi dan kondisi apalagi Bulan April Tahun 2020, Sulut menjadi tempat konferensi nasional Forum Kerukunan Umat Beragama dan Kongres Kerukunan Internasional,” sambungnya.

FKUB Sulut pun menyatakan menyerahkan persoalan ini kepada aparat yang berwajib. “Oleh karena itu kami serahkan kepada aparat berwajib untuk mencari aktor intelektualnya. Agar supaya masyarakat juga tidak terprovokasi,” tegasnya.
Ketua FKUB Sulut ini kemudian mengurai Peraturan Bersama Menag dan Mendagri No. 9 Tahun 2006 dan No 8 Tahun 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
Dimana salah satu yang menjadi syarat adalah, sedikitnya ada 90 orang dengan KTP jelas yang disahkan pejabat setempat. Dan minimum paling sedikit ada 60 orang dukungan masyarakat sekitar.
Selanjutnya, harus ada rekomendasi tertulis kantor Depag kabupaten/kota atau rekomendasi FKUB kabupaten/kota. “Dan harus ada panitia yang memohon. Paling lambat keputusan 90 hari. Butir paling penting adalah Pasal 22 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM yang4 berbicara tentang menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya,”tambahnya.(art)