Harimanado.com – Anggota Komisi Pemilihan umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan, pihaknya sementara menggodok untuk aturan terkait mantan terpidana. Menurut dia, sebetulnya pihaknya terkait dengan proses ini, sudah cukup progresif dari zaman pemilu 2019.
“Dimana, ketika itu MA membatalkan Peraturan KPU kami tentang pencalonan yang salah satu pasalnya memuat tentang larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk ikut dalam pencalonan pileg,” terangnya dalam coffee morning, Rabu (19/2) di Manado.
Kemudian, lanjutnya, KPU berusaha lagi buat seperti itu, tapi MA batalkan lagi karena sudah ada yuris prudensi sebelumnya.
“Akan tetapi, setelah ada gugatan dari Perludem dan lainnya, MK memberikan putusan bahwa 5 tahun setelah menjalankan pidananya,” jelasnya.
Untuk itu, menurut Ilham, saat ini pihaknya sedang mengatur terkait hal tersebut.
“Tentunya kami sedang atur apakah bagaimana menghitung 5 tahun itu. Apa berdasarkan SKnya, surat keluar dalam LP atau seperti apa. Itu sedang kami godok,” tuturnya.
Ditambahkannya, jika aturan tersebut tuntas, nanti dibarengi dengan juknis.
“Dan itu nantinya akan di share. Kita akan atur secara detail sekali,” tutupnya. (An1)