Harimanado.com – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sulut dipastikan tanpa bakal calon (bacalon) dari jalur perseorangan atau independen. Sebab, hingga batas waktu yang ditentukan yakni 20 Februari pukul 24.00, tak ada satu pun yang datang menyerahkan dokumen syarat dukungan.
“Dengan demikian dalam pilgub 2020 tak ada jalur perseorangan,” kata Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh didampingi komisioner Yessy Momongan, Lanny Ointu dan Meidy Tinangon, Jumat (21/2) dini hari di Kantor KPU Sulut.
Selama proses tahapan tersebut, turut diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut. Mulai dari awal sampai batas waktu yang ditentukan.
“Secara prosedural, kami terlibat awasi tahapan ini. Dan sejauh ini kami lihat prosedur yang dilakukan KPU sudah sesuai ketentuan,” ucap Pimpinan Bawaslu Sulut Kenly Poluan.
Diketahui, KPU Sulut telah membuka dan memulai penyerahan dokumen syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan sejak 16 Februari dan berakhir 20 Februari Pukul 24.00. (An1)