Harimanado.com, SANGIHE– Dinas Pendidikan Provinsi melalaui Cabang Dinas (Cabdin) Kabupaten Kepulauan Sangihe, menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 40 tahun 2020 tentang Penetapan dan tata cara pembayaran honorium Tenaga Harian Lepas (THL) guru dan non guru yang ada di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di aula SMA Negeri 1 Tahuna.
Sosialisasi ini juga dilakukan untuk menjawab keluhan dari THL, dimana sejak bulan Desember para THL ini belum menerima hak dan nasib mereka apakah terakomodir lagi sebagai THL tahun 2020 atau tidak.
“Hari ini kita melaksanakan sosialisasi Pergub tahun 2020 tentang penetapan jumlah THL dan tatacara pembayaran honorium bagi THL guru dan non guru yang ada dilingkungan pemerintah Provinsi Sulut khususnya yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe, sehingga apa yang di keluhkan oleh para THL selama ini tentang hak mereka, maka dapat dipastikan dalam waktu dekat akan terbayarkan karna saat ini mulai diproses,” tutur Kacabdin Diknas Sangihe Maxmillianus Tielung di Tahuna Rabu (11/3).
Menurut Tielung, dalam tata cara pembayaran honorium sebagaimana yang diatur dalam Pergun nomor 40 tahun 2020 ini, kita yang ada di daerah kepulauan mendapat keistimewaan dari segi pemenuhan jam kerja.
“Dalam sebulan setiap guru atau THL dituntut sebanyak 24 jam mengajar baru dibayarkan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,3 juta akan tetapi kita yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe mendapat keistimewaan karna situasi kepulauan maka daerah seperti Kecamatan Nusa Tabukan cukup mengajar 12 jam saja selama sebulan,” jelasnya.
Selain itu, kata Tielung. Untuk hak THL yang belum terbayarkan pada bulan Desember 2019 kami pastikan itu akan terbayarkan dalam waktu dekat ini.
“Kami telah mendapat kepastian dari Dikanas Provinsi Sulut untuk pembayaran honor bulan Desember bagi THL khususnya para guru, karna permintaan tambahan dana untuk pembayaran tersebut telah dilakukan dan sudah disetujui,” tandas Tielung sembari meminta para THL untuk bersabar dan selamat bagi 156 THL tahun 2020 yang telah ditetapkan melaui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut.
Sementara itu, Beberapa THL di Sangihe ditemui wartawan sesudah acara sosialisasi, berharap agar secepatnya hak mereka dibayarkan berlebih hak mereka bulan Desember 2019 yang tertunda.
“Kami memohon dengan sangat kepada pemerintah Provinsi Sulut melalui Cabdin Sangihe agar segera merealisasikan pembayaran hak kami khususnya hak kami bulan Desember 2019, sebab sampai saat ini untuk menutupi kebutuhan kami harus ngutang sana- sini,” keluh para THL yang tak ingin namanya dipublis. (Rps)