
Harimanado.com, SANGIHE– Penggunaan Media Sosial (Medsos) yang salah bisa berakibat fatal bagi penggunanya. Seperti yang dialami dua warga Kabupaten Kepulauan Sangihe berinisial MM dan HL karna tidak bijak dalam menggunakan Medsos maka keduanya harus berhadapan dengan masalah hukum.
MM dan HL diduga mengeluarkan kata- kata kasar dan tak pantas dalam postingan dan kolom komentar yang ditujukan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Saya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Perundang- Undagan dan Humas Sekretariat DPRD Sangihe, telah menerima kuasa dari pimpinan DPRD untuk melaporkan kepolisi kedua oknum (MM dan HL) atas dugaan penghinaan atau ujaran kebencian kepada anggotap DPRD Sangihe,”tutur Ronal Lumiu kepada Harimanado.com.

Sehingga menurut Limiu, pihaknya secara resmi telah melaporkan kepada pihak kepolisian, kedua akun tersebut yang diduga kuat melakukan ujaran kebencian kepada angota DPRD Sangihe melakui Medsos sebagaimana bukti yang ada pada kami.
“Secara lembaga kami resmi melaporkan MM dan HL dengan laporan polisi nomor: STTLP/83/III/2020/SPK-T/Res Sangihe, pada hari Sabtu 14 Maret 2020 pukul 20.00 Wita,” jelas Lumiu.
Untuk diketahui, MM dan HL diduga kuat mencaci- maki anggota DPRD Sangihe melalui postingan dan komentar di Medsos pada tanggal 3 Maret 2020.