harimanado.com
Selalu Ada Yang Beda
PLN
how to make a woman squirt.like it https://www.weneedporn.online
like itjav the thai massage.
nude milfs

KPU Tunda Tahapan Pilkada 2020

Harimanado.com, MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda 3 tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Penundaan tersebut akibat meningkatnya penyebaran Corona Virus Indonesia.

Memperhatikan keputusan serta surat edaran KPU RI, maka KPU Sulut melakukan langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran virus corona Covid-19 di lingkungan KPU Provinsi, kabupate/kota, penyelenggara adhock serta masyarakat.

Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh menerangkan, KPU Sulut telah menetapkan Keputusan Nomor 50/PL.02.2Kpt/71 /Prov/lll/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2020.

“Keputusan sebagaimana dimaskud hanya meliputi beberapa tahapan pernilihan gubernur dan wakil gubernur Sulut,” ujar Ardiles.

Tahapan tersebut yakni pelantikan dan masa kerja PPS. “Jadi, menunda pelaksanaan pelantikan PPS pada 15 (lima belas) kabupaten/kota. Untuk masa kerja PPS akan diatur kemudian. Terus, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 15 (lima belas) kabupaten/kota dan pelaksanaan coklit data permilih juga ditunda,” paparnya.

Selain itu juga, tahapan yang ditunda pelaksanaannya yakni pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang dimulai 23 Maret-17 Mei 2020.

Kemudian, lanjutnya, untuk KPU kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada bupati/wali kota, tahapan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan tanggal 26 Maret-28 Mei, pelaksanaannya ditunda.

“Tahapan tersebut meliputi penyampaian dukungan bakal pasangan calon dari KPU kabupaten/kota ke PPS, verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan, rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten, pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon, penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU kabupaten/kota, pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan, verifkasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan kepada PPS, verifakasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan dan rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan dan rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten/kota,” paparnya.

Related Posts

Pihaknya berharap, dengan penundaan tahapan tersebut, pencegahan penyebaran Covid-19 serta penanganannya berhasil dengan baik.

“Tentu sambil terus berdoa kepada Tuhan yang kita imani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, semoga menjauhkan kita dari ancaman virus yang menakutkan ini. Sehingga tahapan Pilkada 2020 dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait keputusan itu.

“Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan KPU untuk antisipasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dalam kaitannya dengan perkembangan COVID-19,” kata Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/3).

Kemendagri memahami keputusan yang diambil KPU. Keputusan tersebut telah didasari situasi saat ini dengan merebaknya wabah virus Corona.

“Kemendagri dapat memahami keputusan KPU ini. Perubahan jadwal tahapan tersebut berada di wilayah kewenangan KPU. Kita juga memahami alasan perubahan didasarkan atas pertimbangan objektif kondisi penyebaran COVID-19,” ujar Kastorius.

Ada arahan teknis terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang perlu dibahas. Terlebih lagi kondisi saat ini masih dalam masa penyebaran virus Corona.

“Harus diakui ada berbagai arahan-arahan teknis menyangkut langkah-langkah pencegahan COVID-19 serta imbasnya ke penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020,” jelas Kastorius. Kemendagri terus meninjau perkembangan terkini sampai Juli 2020. Kalau sampai batas itu kondisi belum membaik, penundaan tahapan Pilkada 2020 harus dilakukan lewat perubahan undang-undang dengan persetujuan DPR.

“Kita akan terus mencermati perkembangan dampak COVID-19 terus-menerus hingga Juli 2020 berikut dampaknya ke tahapan pilkada,” terang Kastorius. “Sebab, bila kegiatan tahapan pilkada di rentang Juli-September tertunda, penundaan tersebut harus dilakukan lewat perubahan UU No. 10/2016 dan perubahan UU tentu dengan persetujuan DPR,” jelasnya lebih lanjut.

Leave A Reply

Your email address will not be published.