harimanado.com
Selalu Ada Yang Beda
PLN
how to make a woman squirt.like it https://www.weneedporn.online
like itjav the thai massage.
nude milfs

Sholat Jamaah di Masjid Masih Polemik, Abid Minta MUI Sulut Terbitkan Fatwa

Harimanado.MANADO- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk kaum muslim sholat berjamaah masih multitafsir.

Ada yang memilih salat sendiri di rumah, banyak juga tetap sholat berjamaah di masjid.
DIDOAKAN: Habib Umar bin Ali Assagaf (dua dari kiri) di
Sekretariat Majlis Dzikir Ittihadul Ummat Muhammad SAW Nuangan, Selasa (24/3)

Dampaknya mulai terasa. Sebuah masjid di Kecamatan Tuminting, menunaikan sholat wajib beberapa hari lalu.

Karena belum ada tuntunan yang tegas, imam dan pengurus BTM mengambil keputusan berdasarkan dalil menghindari mudharat lebih utama.
Alasan yang digunakan kondisi darurat bencana virus yang mudah terjangkit kepada siapa saja.
Sholat berjamaah pun dilakukan dengan menerapkan social distancing.
Related Posts
Namun, usai sholat muncul kritik, bahwa sholat tidak sah.
Polemik itu memancing tanggapan Ketua BTM Masjid Jami Almunawarah Tuminting Hi Abid Takalamingan.
Tokoh Syarikat Islam Sulut ini berikhtiar mencari jawaban kepada MUI Sulut dan MUI Manado.
Berikut kutipan Surat Terbuka Hi Abid Takalamingan.

SURAT TERBUKA UNTUK
MAJELIS ULAMA INDONESIA
SE SULAWESI UTARA

Kepada YKH :
1. Ketua dan Pengurus MUI Provinsi Sulawesi Utara.
2. Ketua dan Pengurus MUI Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabbarakatuh.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kita kekuatan dan kemudahan di dalam menjalankan amanah yang diberikan Allah kepada kita sekalian.

Salawat dan taslim senantiasa tercurah kepada habibina nabiyyina Muhammad SAW, sahabat dan keluarganya dan orang-orang shaleh yang setia mengemban amanah hingga yaumil qiyammah.
Amin Yaa Rabbal alamin.

Wa ba’du,
Musibah Corona Virus (Covid-19) yang melanda hampir semua negara di dunia menjadi top news dimana-mana ; media elektronik, media cetak maupun media sosial.

Sebagaimana dimaklumi bahwa Corona Virus adalah sebuah jenis virus yang tingkat penyebarannya sangat masif dengan luasan area sebaran sangat luas karena itu dia disebut pandemi.

Beberapa negara yang sudah lebih awal terpapar Covid-19 peningkatan angka korban sangat cepat dalam hitungan jam. Misalnya saja sampai dengan hari ini 25 Maret 2020 pada situs resmi pemerintah www.covid19.go.id di 187 negara dengan kasus terkonfirmasi sebanyak 435.383 dan meninggal 19.620 orang di seluruh dunia.

Indonesia per hari ini ada 790 positive dimana sembuh sejumlah 31 dan meninggal 58 orang. Sedangkan di Sulawesi Utara positive Corona perhari iada 2 yang positive, dengan 15 PDP dan 367 ODP.

Berkaitan dengan Covid-19 di tingkat pusat sdh hampir seminggu hingga hari ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan FATWA tentang Corona Virus dengan Surat Keputusan nomor 14 tahun 2020 yang berisi tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi terjadi virus corona atau covid-19.

Dalam konteks Sulawesi Utara dan kabupaten /kota MUI diseluruh tingkatan belum melakukan langkah-langkah sosialisasi atau penegasan tentang posisi fatwa MUI tersebut serta tehnis pemberlakuannya secara parsial di daerah ini.

Paling tidak ada 3 sikap yang di ambil sebagai bentuk interpretasi terhadap fatwa dan anjuran sbb :
1. Tetap melaksanakan sholat jumat dan jamaah seperti biasa,
2. Melaksanakan sholat jumat dan jamaah dengan menerapkan social distancing,
3. Meliburkan sholat jamaah dan sholat jumat dan menggantinya dengan sholat dirumah masing-masing dan sholat zuhur utk sholat jumat.

Karena itu saya selaku Ketua dari salah satu Pengurus Badan Kemakmuran/Ta’mir Masjid mengajukan kepada MUI baik Sulawesi Utara maupun MUI Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara SURAT TERBUKA dengan maksud meminta MUI Sulut maupun kab/kota se Sulut untuk bermusyawwarah memberikan putusan atau fatwa terhadap masalah ini secara terang-benderang dalam rangka menenangkan Umat Islam sebagai bagian yang integral dari masyarakat Sulawes Utara.

Demikian untuk dapat dimaklumi dan ditindaklanjuti sebagai bentuk pertanggung-jawaban tugas dan fungsi MUI SULUT dan MUI se Sulawesi Utara dalam rangka membimbing, membina dan mengayomi ummat Islam Se Sulawesi Utara dalam masalah dimaksud.

Selanjutnya penjelasan ataupun fatwa MUI juga dapat memberikan support/bantuan kepada pemerintah baik provinsi Sulut maupun Kabupaten/Kota untuk bersikap menyangkut kemaslahatan ummat dan hubungan seorang muslim dengan kejadian disekitar lingkungan dimana dia hidup dengan pelaksanaan ibadah yang akan dilakukannya.

Mudah-mudahan surat terbuka ini menjadi perhatian dari bapak/Ibu Ketua dan Pengurus MUI baik Provinsi Sulawesi Utara maupun Kabuaten/Kota se Sulawesi Utara demi ketenangan kita bersama.

Mohon maaf bila kurang berkenan.
Terima kasih atas perhatian dan atasnya diucapkan terima kasih.

Billahi fi Sabilil Haq,
Wassalamualaikum Wr.Wb.

Ketua BKM Masjid Jami’ AlMuawwarah
H. Abid Takalamingan.

 

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.