Harimanado.com, SANGIHE– Ketua Umum Ikatan Kekeluargaan Indonesia Sangihe Sitaro Talaud (IKISST) Prof DR Orbanus Naharia, mempertanyakan adanya pungutan biaya boarding pass sebesar Rp 2000 setiap tiketnya di pelabuhan Manado.
“Kami mempertanyakan pungutan tambahan boarding pass yang ditagih kepada penumpang di pelabuhan Manado, apakah ada aturan yang mengaturnya seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub),”kata Naharia.

Menurut Naharia, apabila pungutan tersebut tidak memiliki landasan hukum atay aturan, kami minta dihentikan karna hanya menjadi beban bagi masyarakat pengguna jasa kapal laut khususnya masyarakat dari Nusa Utara dan kalau pungutan ini sudah punya landasan hukum tolong disosialisakan dulu kepada masyarakat jangan serta merta diberlakukan
“Bila biaya tambahan boarding pass itu tidak memiliki dasar aturannya kami minta itu dihentikan karna biaya apapun apabila tidak memiliki aturan maka itu pungutan liar.
Namun jika sudah memiliki landasan hukum sosialisakan dulu kepada masyarakat luas sebelum diberlakukan,” tegas Dosen Unima ini.
Ia menambahkan, selain membebani masyarakat pengguna jasa kapal laut, biaya tersebut diperuntukkan untuk siapa kalau tidak ada landasan hukumnya.
“Coba kita hitung Rp 2000 setiap tiketnya dikalikan ratusan bahkan ribuan penumpang setiap harinya melalui pelabuhan Manado, berapa banyak dalam sebulan hasil pungutan ini dan dana ini dikemanakan. Sehingga kami meminta agar pungutan ini agar dihentikan.
Kami pun akan menyiapkan langkah selanjutnya jika hal ini masih diberlakukan,” pungkas Ketum IKISST ini
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Laut Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara kepada Harimanado.com menjelaskan, Sesuai kesepakatan rapat, sekarang ini tahapan sosialisasi penerapan e-Tiketing dan blm ada biaya.
Kedepan., direncanakan akan ada pengenaan biaya administrasi bagi Aplikator, namun besarannya belum ditentukan karna harus dibahas bersama untk kemudian ditetapkan sesuai ketentuan.
“Sesuai hasil rapat disepakati uji coba sistem dan setahu saya masih gratis karna belum ada payung hukum seperti Peraturan Gubernur (Pergub). Karna ini ada aduan dari masyarakat maka saya akan cek dulu ke lapangan dan berkoordinasi dengan KSOP Manado” imbunya (Rps)