
Harimanado.com, RATAHAN — Setelah diterbitkannya keputusan bersama tiga kementerian, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
Dalam poin keputusan menetapkan bahwa menghapus cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H tanggal 22 Mei 2020. Keputusan tersebut dilaksanakan oleh Pemkab Mitra. Buktinya, Jumat (22/5/2020), terpantau pelayanan di perkantoran berjalan normal.
Cuplikan Surat Keputusan Bersama.

Kepala Dinas Informasi, Komunikasi, Statistik dan Persandian Minahasa Tenggara Pieter Owu mengatakan bahwa beberapa hari lalu disampaikan akan dilaksanakan cuti bersama pada Jumat hari ini. Namun mengalami perubahan.
“Aktivitas dan pelayanan jalan seperti biasa. Buat masyarakat yang akan melakukan pengurusan surat menyurat bisa menghubungi SKPD masing-masing. Kami siap melayani dan bermitra untuk Kabupaten Mitra yang Jelas Sejahtera,” pungkas Owu.(but)