SURAT TERBUKA UNTUK GUBERNUR SULAWESI UTARA
Oleh
Muhammad Nur Andi Bongkang, SE
SEJAK akhir bulan Sya’ban 1441 H, ummat Islam dikagetkan dengan keputusan bersifat anjuran/himbauan antara melaksanakan dan tidak melaksanakan shalat taraweh dan Jumat sementara secara berjamaah di masjid masjid termasuk rumah ibadah agama lain.
Pertimbangannya lantaran penyebaran virus covid19 begitu masif berjangkit, dan diganti dengan melaksanakan di rumah masing-masing.
Perbedaan ini terjadi tidak saja di kalangan pimpinan ormas islam dan MUI dan lembaga Islam lainnya, tapi juga di kalangan ummat Islapm lapis terbawah.
Anjuran tersebut bisa kita dapati di lapangan tidak efektif karena terbukti masih banyak warga yang menginginkan melaksanakan kedua shalat tersebut di masjid-masjid, dan memang terbukti banyak masjid yang melaksanakannya meski dengan mengikuti protap covid19.
Sekarang di penghujung Ramadhan polemik itu kembali terjadi antara melaksanakan shalat idul fitri di masjid atau lapangan dengan dilaksanakan di rumah.
Di Kota Manado keluar anjuran MUI Kota Manado Nomor : 013/MUI-Manado/V/2020 tanggal 19 Mei 2020 berisi melaksanakan shalat idul fitri di rumah masing-masing (shalat idul fitri itu ada khutbah id nya loh),
di Kota Bitung keluar Himbauan DMI Kota Bitung nomor 01/B/PD-DMI/BTG/V/2020 yang berisi melaksanakan shalat idul fitri di masjid dengan mengikuti protap covid19.
Sedangkan MUI Sulut lewat surat himbauan Nomor 58/MUI-Sulut/V/2020 yang berisi dapat dilaksanakannya shalat idul fitri di lapangan dan masjid di kawasan yang telah terkendali penyebaran covid19 pada saat 1 syawal .
Disisi lain MUI Manado dalam melaksanakan anjurannya meminta kepada PHBI manado untuk tidak menjadwalkan pelaksanaan shalat idul fitri di lapangan maupun masjid, jika ada masjid yang berinisiatif melaksanakannya maka para imam dan BTM yang menghubungi sendiri pengkhutbahnya(exposemedia.id edisi 18 Mei 2020).
Dari sini sangat kelihatan terjadinya ambigu pada MUI Manado. Di satu sisi tidak menghendaki shalat id di lapangan maupun masjid, tapi ada diksi menyerahkan kepada imam dan BTM mencari khatibnya.
Dari sumber lain saya dapatkan info, di kabupaten lain di Sulut, pelaksanaan shalat id justru dibolehkan tapi di lapangan(info dari kawan media),
yang pada akhirnya saya dapatkan surat edaran MUI Bolmong yang mengeluarkan himbauan No. 05/MUI-BM/V/2020 yang mana pada poin ke-2 membolehkan pelaksanannya secara berjamaah dengan mengikuti protab covid19 sebagaimana keputusan pemerintah, yang dengannya kemudian Pemkab Bolmong lewat Surat Sekretariat Daerah Nomor 4AO /SETDAKAB/OT /t7olv /2O20 perihal penyampaian surat edaran MUI Kab Bolmong yang berisi tentang pelaksanaan shalat idul fitri di tempat terbuka.
Kemarin Rabu 20 Mei 2020 setelah shalat Isya dan taraweh, beredar (saya baru baca) di medsos tentang pertemuan yang di pimpin bapak Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey bersama tokoh Islam (dihadiri oleh pimpinan 4 ormas Isam dan 4 pimpinan lembaga islam saja) yang melahirkan 4 keputusan yang dilabeli : KEPUTUSAN RAPAT KOORDINASI FORUM PIMPINAN ORMAS ISLAM SULUT.
Dari 4 point yang mereka tandatangani tersebut kembali “terlihat” ambigu keputusan.
Dimana pada poin ke-2 shalat idul fitri perkara sunnah (BOLEH DIKERJAKAN DAN BOLEH DITINGGALKAN), maaf saya sengaja pakai kapital.
Pada point ke-4 tertulis semua kegiatan-kegiatan tersebut jika dilaksanakan tetap memperhatikan protokol covid19 (menjaga kebersihan, jaga jarak, menggunakan masker dlsb).

Saya menilai keputusan ini membuka ruang bagi pelaksanaan shalat idul fitri di masjid maupun lapangan karena kalimat :
….”BOLEH DIKERJAKAN”… yang tentunya dengan syarat pada point ke-4 tersebut.
Maka saya sebagai bagian “terkecil” dari ummat Islam di daerah nyiur melambai ini, sangat kecewa dengan ambigunya para “tokoh” Islam diatas, bagi saya ini adalah keputusan setengah hati.
Dan hanya menyebabkan keresahan di tengah ummat.
Karena saya yakin akan banyak masjid melaksanakan shalat idul fitri dan bahkan ada lapangan yang “akan” digunakan melaksanakannya juga (tadi sore sahabat saya ditawari khotib Id di salah satu masjid yang diprakarsai oleh seorang tokoh islam, tapi beliau menolak karena sudah ada jadwal; dan beliau tawarkan ke saya untuk menjadi khatibnya).
Ditambah lagi pertemuan tersebut yang di pimpin Pak Gubernur tidak dihadiri oleh pimpinan Ormas islam dan pimpinan lembaga-lembaga keislaman lainnya;
misalnya pimpinan pondok pesantren, mejelis taklim, majelis dizkir,majelis tarekat, paguyuban-paguyuban yang nota bene anggotanya muslimin semua.
Dimana garis komando atau ketaatan terhadap pimpinan/guru/mursyid sangat di dengar ketimbang pemimpin sebuah organisasi.
Untuk itu saya meminta serta berharap kepada Gubernur Olly Dondokambey, SE untuk tidak ambil bagian dalam hasil keputusan pimpinan 4 ormas Islam dan 4 pimpinan lembaga tersebut,
karena respon yang terjadi di lapangan di tengah-tengah ummat islam saat ini sangat berbeda.
Ini hanya akan membuat citra bapak Gubernur Sulawesi Utara di mata Ummat Islam akan berkurang bahkan terindikasi negatif.
Sekali lagi dengan penuh rasa hormat saya kepada bapak, maka saya berharap bapak Gubernur segera menyerahkan keputusan tersebut kepada ummat Islam Sulawesi utara, yang merupakan bagian rakyat yang engkau cintai dan pimpin.
Karena anjuran dan himbauan yang ada sejak menghadapi ramadhan dan nanti shalat idul fitri semuanya “AMBIGU”.
Dan saya sampaikan bahwa ummat menginginkan Shalat idul fitri tetap bisa di laksanakan di Lapangan maupun masjid (tentunya dengan Protap covid19).
Dan jika nanti pada 1 syawal terbukti mayoritas ummat Islam di Sulawesi Utara khususnya di Kota Manado melaksanakan Shalat Id di Lapangan maupun Masjid (pak Gubernur bisa menugaskan perangkat daerah untuk memantaunya),
maka ini menegaskan bahwa Ummat sudah tidak mendengar lagi “tokoh” Islam yang selama ini dekat dan menjadi tempat Bapak Gubernur meminta dan berharap konstribusinya“mewakili ummat” bagi pemprov Sulut;
dan sudah saatnya untuk kiranya Pak Gubernur memikirkan kembali posisi mereka demi kepentingan Daerah khususnya dan manfaatnya bagi kami ummat islam di Sulut. wallahualam.
Wassalam.
Aktivis dan Ustadz kampungan