Harimanado.MANADO- Surat keterangan kesehatan masuk keluar Manado dilampiri surat rapid test telah dibatalkan Pemerintah Kota Manado, Selasa (26/5) tadi sore.
Pembatalan ini berkat peran beberapa anggota DPRD Manado.
Satu di antara legislator Manado Ridwan Marlian.
Politisi Partai Golkar Sulut merespon dengan menyampaikan aspirasi warga kepada tim gugus tugas.
“Saya telah meminta penjelasan ke tim gugus tugas. Dan jawabannya surat kesehatan pakai rapid test masih dikaji,”kata Ridwan via whatsapp tadi.
Wabend Partai Golkar Sulut ini langsung menindaklanjuti dengan meminta sesama legislator di komisi IV.
”Saya sudah meneruskan ke pak Sony Lela di komisi kesehatan,”kata Ridwan.
Seperti diketahui Gugus Tugas Covid19 Pemkot Manado telah membatalkan persyaratan rapid test, pada pemberlakuan pembatasan keluar masuk wilayah Kota Tinutuan.
Hal tersebut dikatakan Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Manado drg Sanil Marentek, kepada Harimanado.com, tadi sore.
“Persyaratan tersebut untuk saat ini belum dipakai. Diganti surat kesehatan dari Puskesmas,” ungkap Marentek.
Namun begitu, Ketua PDGI Kota Manado ini menegaskan, warga yang masuk-keluar wilayah Manado wajib mengikuti protab.
Yakni memakai masker, pengecekan suhu badan, serta seat kendaraan 50% dari jumlah seat. “Semua akan diperiksa. Ada pos di pintu masuk dari Minahasa, Tomohon dan Minut,” jelasnya. (cen)