Harimanado.com – Juru Bicara Gugus Tugas Tim Penanganan Percepatan Covid-19 Kota Manado drg Sanil Marentek mengatakan, pihaknya (Pemkot Manado) telah membatalkan rencana pembatasan orang yang keluar masuk wilayah Kota Manado.
Dijelaskannya, yang akan dilakukan mulai 29 Mei hanya pemeriksaan kesehatan di pos di setiap pintu masuk Kota Manado.
“Belum dilakukan pembatasan orang keluar masuk. Hanya akan melakukan pemeriksaan kesehatan di pos,” kata Marentek, Rabu (28/5).
Pemeriksaan dan pengawasan orang keluar-masuk Manado, kata dia, hanya meliputi pemeriksaan pengukuran suhu tubuh, menggunakan masker, dan pemeriksaan kendaraan yang jumlah penumpangnya tidak lebih 50% dari kapasitas jumlah tempat duduk.

“Apabila ada yang suhunya di atas 38°C, maka petugas langsung mengarahkan dan mengantar ke Puskemas atau ke rumah sakit terdekat,” terangnya.
Ketua PDGI Sulawesi Utara (Sulut) ini juga memastikan, dalam pemeriksaan orang yang keluar masuk Kota Manado, tidak perlu memakai surat keterangan rapid test dan surat keterangan Puskesmas atau rumah sakit.
“Persyaratan tersebut dibatalkan. Sambil kita menunggu evaluasi. Jadi, sekali lagi saya tegaskan, suket rapid test dan suket Puskesmas belum diberlakukan,” tegasnya.
Lanjutnya, soal pembatasan jam keluar masuk, yang sebelumnya dimulai pukul 06.00-19.00, itu belum diberlakukan. Hal tersebut berdasarkan kajian dan kesepakatan Pemkot Manado dan sejumlah instansi terkait.
“Untuk saat ini belum ada pembatasan jam masuk keluar,” pungkasnya. (cen/An1)