Harimanado.com, TONDANO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pada tanggal 12 Juni 2020 telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU No.15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Dengan terbitnya PKPU No.5 Tahun 2020 ini, menandakan dilanjutkan kembali tahapan-tahapan yang sempat tertunda sebelumnya. Pilkada yang direncanakan tanggal 23 September 2020 telah diubah dan ditetapkan ke tanggal 9 Desember 2020.
Dalam situasi Pandemi Covid-19 pelaksanaan Pilkada akan menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan yang akan dihadapi adalah tingkat partisipasi masyarakat atau partisipasi pemilih. Pandemi Covid-19 yang menyerang hampir seluruh negara di dunia mengakibatkan perubahan hidup yang signifikan. Begitu pula dalam tahapan-tahapan Pilkada mengalami beberapa perubahan, misalnya sosialisasi tatap muka dan kampanye rapat umum ( yang melibatkan banyak orang) ditiadakan.
Salah satu indikator keberhasilan dan kualitas penyelenggaraan Pilkada yang demokratis adalah partisipasi masyarakat dalam tahapan-tahapan Pilkada.
Partisipasi masyarakat atau partisipasi pemilih sangat menentukan keberlangsungan Pilkada. Dalam situasi Pandemi Covid-1, partisipasi masyarakat/pemilih diharapkan dapat tetap terjaga bahkan meningkat.
Masyarakat akan mengikuti tahapan-tahapan Pilkada bila penjaminan keselamatan dan kesehatan dimaksimalkan. Karenanya sosialisasi oleh penyelenggara Pilkada kepada masyarakat harus ditingkatkan.
Melalui berbagai media, informasi-informasi terbaru harus segera disampaikan.

Masyarakat/pemilih harus mengetahui bahwa keselamatan dan kesehatan pemilih menjadi hal terpenting dalam pelaksanaan Pilkada, karenanya penyelenggara Pilkada telah mempersiapkan penerapan protokol kesehatan sebaik dan seketat mungkin.
Untuk teknis pelaksanaan pemungutan suara tetap sama, pemilih akan mencoblos dalam bilik suara dan setelah selesai diberi tinta. Tapi mekanismenya ditambahkan dengan protokol kesehatan untuk mengantisipasi pandemi Covid-19.
Seperti memakai masker, mencuci tangan saat akan masuk ke TPS, pemilih akan diberikan sarung tangan plastik sekali pakai, posisi tempat duduk diberi jarak dan untuk pemberian tinta akan diteteskan ke jari.
Ada beberapa negara yang menyelenggarakan Pemilu di tengah Pandemi Covid-19. Salah satunya adalah Korea Selatan pada 12 April 2020 lalu.
Korea Selatan berhasil melaksanakan pemilu dengan baik dan mencetak partisipasi pemilih terbaik sejak 1992.
Angka partisipasinya sebesar 66% atau meningkat 8,1% dari tahun sebelumnya. Harapan terbaik juga untuk penyelenggaraan pilkada di Indonesia.
Pilkada bukan hanya sekedar memilih pemimpin untuk periode 5 tahun selanjutnya.
Tapi Pilkada juga menentukan masa depan bangsa Indonesia. Sebagai generasi penerus perjuangan bangsa, kita harus meneguhkan niat dan diri untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara, melalui keikutsertaan dalam Pilkada. Semoga Tuhan memberkati kita semua. (*)