
Harimanado.com – Vonnie Anneke Panambunan (VAP) telah menerima surat tugas dari DPP Nasdem sebagai calon gubernur Sulut. Surat tersebut berbentuk rekomendasi.
Hal ini pun menjadi pertanyaan publik soal perbedaan surat rekomendasi dan surat keputusan (SK).
Ketua DPW Nasdem Sulut Maxmilian Lomban menerangkan bahwa di dalam proses mekanisme Partai Nasdem, yang muncul itu baru rekomendasi. Ketika baru satu nama yakni calon gubernur.
“Nah, setelah sudah ada pendamping atau calon wakil gubernurnya Kakak VAP, barulah surat keputusan dikeluarkan,” jelas Lomban.

Dirinya mencontohkan pengalaman saat dia maju Pilwako Bitung
“Saya juga awalnya diberikan rekom. Nah, setelah saya punya pasangan (wakil), kemudian diberikan SK,” terangnya.
Menurut Wali Kota Bitung itu, di SK nanti dipastikan calon gubernur yang direkomendasikan DPP Nasdem kepada VAP, tak akan berubah.
“99 persen rekomendasi itu tak kan berubah dan akan jadi SK setelah VAP ada wakilnya. 1 persen itu, kita tetap manusia biasa. Tak bisa lawan kehendak Tuhan. Misalnya sakit dan sebagainya,” pungkasnya. (An1)