harimanado.com
Selalu Ada Yang Beda
PLN
how to make a woman squirt.like it https://www.weneedporn.online
like itjav the thai massage.
nude milfs

KPU-Bawaslu Temukan Banyak Dukungan TMS, Ancaman Pidana Menanti

Jika Terbukti Lakukan Pemalsuan Dokumen 

Related Posts
jrbm
Harimanado.com–Potensi bakal calon perseorangan disisa 3 daerah Pilkada se Sulut, Manado, Tomohon dan Minsel lolos ke tahapan berikutnya diprediksi sempit.
Pasalnya, baru beberapa hari tahapan verifikasi faktual dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimasing-masing Kabupaten/Kota menemukan data dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS). Tak hanya itu, dugaan pemalsuan dokumen disinyalir terjadi.
Contohnya di Manado jumlah dukungan KTP paslon wali kota dan wakil wali kota Manado dr Frangky Kambey dan dr Daud A Kirojan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sudah di atas 500.
Sementara itu, di Minsel Bawaslu menemukan dukungan masyarakat yang saat ini ternyata mereka adalah penyelenggara pemilu yakni, PPS, PPK dan Panwas Desa/Kelurahan.
Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Minsel Abdul Majid Mamosey mengatakan, terkait syarat dukungan bakal calon perseorangan di Pilkada Minsel yakni Royke Sondakh-Andri Umboh, jajaran Panwas menemukan adanya penyelenggara pemilu dalam hal ini PPK, PPS dan Panwas Desa/Kelurahan yang data mereka masuk dalam dokumen dukungan bakal calon perseorangan.
“Setelah kami cermati dan pelajaran dokumen salinan dari KPU ternyata ada penyelenggara pemilu ditingkat Kecamatan dan Desa yang masuk. Keterangan yang diterima mereka mengaku saat itu belum menjadi penyelenggara dan itu dilakukan oleh keluarga, misalnya istri, suami dan orang tua. Hal ini akan kita tindaklanjut sesuai regulasi,”tandas Mamosey.
Terpisah, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tomohon Robby Golioth mengungkapkan, proses verifikasi faktual yang telah memasuki hari ketiga memang didapati ada syarat dukungan yang memenuhi syarat dan ada juga yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Tapi hasil VerFak nanti dipublish setelah rekapitulasi. Kita tunggu saja proses VerFak selama 14 hari hingga 12 Juli nanti,” ujar Golioth.
Satu Bakal Paslon Perseorangan yang mendaftar di Pilwako Tomohon, diketahui telah memenuhi syarat minimum dukungan saat verifikasi administrasi waktu lalu.
Bakal Paslon Perseorangan atas nama Robert PA Pelealu SH dan Fransiscus Hermanus Angelo Sukirno tersebut, menyertakan 7.933 dokumen dukungan dari syarat minimum KPU Tomohon yaitu 7.097 yang tersebar di minimal 3 kecamatan.
Itu berarti, lebih dari 836 pendukung jika akhirnya menarik dukungan terhadap bakal paslon perseorangan ini, dapat mengancam keikutsertaan keduanya di tahapan pendaftaran paslon. Secara ketentuan, jumlah berkas dukungan yang lolos verifikasi faktual harus memenuhi kuota minimal.
Sementara itu, menurut Ketua Bawaslu Kota Manado Marwan Kawinda, memberikan sanksi kepada paslon perseorangan, yang kedapatan melakukan pemalsuan dukungan, bukan wewenang Bawaslu maupun KPU. Melainkan aparat hukum. “Bukan ranah kita atau KPU. Pemalsuan dukungan masuk tindakan pidana,” ungkapnya
Menurutnya, persoalan keberatan atau tidak terkait pemalsuan dukungan, nanti dijelaskan di pengadilan. “Kita fokus dulu di tahap verfak. Nah setelah ini masih ada tahap rekapitulasi dan selanjutnya tahapan perbaikan,” jelasnya.
Di tempat lain, Pengamat Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi Ferry Liando memberikan tanggapan. Menurutnya, UU 10/2016 menegaskan bahwa pencaloan kepala daerah dapat Melalui 2 jalur yakni jalur dukungan parpol dan jalur perseorangan. Untuk jalur parpol harus didukung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi di DPRD sebanyak 20 persen hasil pemilu.
Untuk jalur perseorangan harus mendapat dukungan awal dari masyarakat. Syarat minimal dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan berbeda-beda tiap daerah. Angka syarat minimal dukungan dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing wilayah.
“Khusus pemilihan calon bupati dan wali kota, daerah dengan jumlah DPT 0-250.000, syarat minimal dukungannya sebesar 10 persen. Bagi daerah dengan jumlah DPT 250.000-500.000, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen. Daerah dengan jumlah DPT 500.000 – 1 juta syarat minimalnya 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 1 juta,”beber dosen pascasarjana itu tadi malam.
Syarat dukungan tersebut haruslah tersebar dilebih dari 50 persen jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Inilah angka-angka yang harus diawasi ketat oleh Bawaslu. Selain apakah angka mencukupi, perlu juga dikawal apakah yang mendukung itu benar-benar dilakukan sesui identitas, dan tempat tinggal. Undang-undang memberikan larangan pada masyarakat tertentu seperti penyelenggara, ASN, TNI/Polri untuk tidak tercatat sebagai pemberi dukungan.
“Jika hal ini ditemui maka akan diputuskan pemberi dukungan tidak memenuhi syarat atau TMS. Memang dimaklumi bahwa pengawas tidak akan leluasa bergerak utk melakukan pengawasan karena covid 19. Namun jangan sampai data-data yang disampaikan sifatnya manipulatif atau fiktif. Tenaga-tenaga operator yang mendata secara adminsitratif juga harus diawasi jangan sampai ada kelengahan atau kesengajaan dalam menginput data,”ulas Liando.
 Berdasarkan PKPU 5/2020 bahwa tahapan verifikasi faktual berkas dukungan bakal calon perseorangan  sudah dimulai sejak 24 Juni hingga 12 Juli. Kalu hasil verifikasi menunjukkan bahwa bakal paslon ternyata tidak memenuhi jumlah syarat minimal dukungan, KPU akan memberi waktu bagi bakal paslon untuk mencukupi  kekurangan tersebut. “Tapi jumlah yang harus digenapi menjadi dua kali lipat dari jumlah kekurangan. Jadi perlu dijaga jangan sampai terjadi manipulasi jumlah dukungan, sebaran atau dukungan fiktif,”tandas peraih doktor di Universitas Padjajaran itu.(rry/cen/fjr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.