harimanado.com
Selalu Ada Yang Beda
PLN
how to make a woman squirt.like it https://www.weneedporn.online
like itjav the thai massage.
nude milfs

Imba Bisa Ikut Pilkada, 24 Juli 2020 Sudah Bebas 6 Tahun

Harimanado.com – Jimmy Rimba Rogi dipastikan bisa ikut Pilkada 9 Desember mendatang. Panglima Imba sapaan akrab matan wali kota Manado itu menegaskan, sudah tidak ada lagi halangan terkait status hukumnya sebagai mantan narapidana.

Dirinya mengakui bahwa sampai saat ini masih banyak mempertanyakan apakah bisa mencalonkan diri atau tidak karena status hukumnya itu.

“Sudah tidak ada halangan lagi. Masalah hukum saya sudah selesai. Saya tetap maju sebagai bakal calon Wali Kota Manado 2020 melalui Partai Golkar,” tegas Imba kepada Harian Manado.

Ditekankannya, tanggal 24 Juli 2020, dirinya sudah bebas 6 tahun.

“Kan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diselaraskan oleh Mahkamah Agung, dan yang mengatur mantan terpidana korupsi dilarang ikut pilkada/pileg dalam rentang waktu 5 tahun sejak keluar sel. Nah, saya kan bulan Juli (2020) ini sudah bebas 6 tahun,” terangnya.

Related Posts
jrbm

Diketahui, pada 5 Maret 2020 MA membatalkan Peraturan KPU yang melarang mantan koruptor untuk ikut pilkada. MA meminta KPU menyelaraskan peraturan itu sesuai dengan Putusan MK. Kasus bermula saat mantan narapidana korupsi Jimmy Rimba Rogi tidak bisa maju Pilkada Serentak 2020.

Sebab Imba terbentur PKPU Nomor 18/2019, terutama pada pasal 3A ayat 3, dimana dalam seleksi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Namun MA dalam putusannya, menyatakan Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 83A ayat (1) dan Peraturan KPU Nomor 18/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3/2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan/atau ayat (2), beserta lampiran Model B.1.2. KWK-Parpol Pakta Integritas, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan/atau wali kota, dan karenanya batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk umum.

Putusan MA itu mengatur mantan terpidana korupsi dilarang masuk bursa pilkada/pileg dalam rentang waktu 5 tahun sejak ia keluar sel. Menurut MA, penyelenggaraan pemilu yang adil berintegritas sebagaimana menjadi semangat Peraturan KPU Nomor 18/2019 (objek hak uji materiil) merupakan sebuah keniscayaan.

Pencalonan kepala daerah harus berasal dari figur yang bersih dan tidak pernah memiliki rekam jejak cacat integritas.

“Namun pengaturan terhadap pembatasan hak politik seorang warga negara harus dimuat dalam undang-undang, bukan diatur dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang in casu Peraturan KPU Nomor 18/2019,” tulis MA. (An1)

Leave A Reply

Your email address will not be published.