
Harimanado.com, MANADO–Sepak terjang preman kampung inisial SP (40) alias Sony Gorong-gorong, terhenti di tangan Timsus Maleo Polda Sulut. Pasalnya, warga Desa Mapanget, Jaga V, Kecamatan Talawaan, Minut ini, ‘diterkam’ Maleo, Senin (6/7) malam, sekira pukul 20.00 WITA, akibat melakukan tindak penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam (Sajam) kepada warga sekitar.Tak hanya itu, informasi dirangkum, ada tiga laporan polisi yang masuk di Polsek Dimembe.
Pertama, menganiaya dengan Sajam terhadap Stenly Lontoh (25), warga Perumahan Griya Indah II, Desa Mapanget Jaga V, Kecamatan Talawaan, Minggu (15/3), sekira pukul 22.00 WITA.
Kemudian laporan kedua dan ketiga, pelaku mengancam dengan korban Jufry Abdilah Rasubala (19) dan Yulin Goni (51), warga yang sama, Senin (6/7), sekira pukul 02.00 WITA.
Kejadian pertama, saat itu korban Stenly dan temannya sedang duduk bersama di sekitar perumahan. Tanpa sebab yang jelas tiba-tiba Sony Gorong-gorong dalam keadaan mabuk datang dan mengatakan “pandang enteng!”.
Seketika itu juga pelaku memukul korban di bagian dada kanan hingga korban tersungkur. Saat korban berdiri, pelaku mengayunkan parang ke arah kepala korban.
Refleks, korban menangkisnya dengan tangan kanan hingga mengakibatkan luka sayatan cukup parah. Usai beraksi, Sony Gorong-gorong langsung melarikan diri.

Sedangkan kejadian kedua, awalnya dialami oleh Jufry yang dini hari itu baru pulang kerja. Pelaku yang dalam keadaan mabuk, berdiri di Pos Penjagaan Perumahan Griya Indah II sambil menenteng parang. Tanpa sebab jelas, pelaku langsung mengarahkan parang tersebut ke arah korban.
Hal ini diketahui oleh Yulin yang merupakan Kepala Jaga V Desa Mapanget. Sebagai aparat desa, Yulin pun menegur dan menyarankan agar pelaku segera pulang. Namun pelaku tak menurut dan justru melontarkan ancaman akan membunuh orang.
Laporan tersebut direspons Timsus Maleo dengan melakukan penyelidikan. Tim mendapat info bahwa sesaat usai beraksi pelaku langsung melarikan diri.
Kemudian, malam harinya, Sony Gorong-gorobg dengan mengebakan kaos loreng, kembali ke kompleks perumahan dan diketahui oleh salah seorang anggota Polri yang tinggal di perumahan; kemudian menginformasikannya kepada Timsus Maleo.
Tim bergegas mendatangi lokasi dan menangkap pelaku di sebuah rumah, tepatnya di depan Gereja GMIM Kanaan.
Saat dikonfirmasi, Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti berupa parang telah diserahkan ke Polsek Dimembe untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.(Ian)