Harimanado.com, MANADO– Menindaklanjuti arahan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw maka, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Daerah Provinsi Sulut melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja dengan PT. GRAB TEKNOLOGI INDONESIA tentang “Pendistribusian Berkas Perizinan melalui layanan Grab secara Online”.
Penandatanganan perjanjian kerja
dihadiri langsung oleh Ahmad Hidayat selaku Kepala PT Grab Teknologi Indonesia Area Sulawesi Utara dan Kepala Dinas PM-PTSP Daerah Sulut Franky Manumpil berlangsung di Kantor Dinas PM-PTSP Sulut, Selasa (7/7) kemarin.
Kepala Dinas PM-PTSP Daerah Sulut, Franky Manumpil mengatakan kerjasama ini sebagai inovasi Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk menjabarkan program Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelaku usaha. Terlebih khusus dimasa pandemi covid19 melalui program #dpmptspsulut delivery#.
Adapun maksud dan tujuan
disepakatinya kerjasama ini adalah sebagai landasan dalam rangka Optimalisasi pelayanan perijinan dimasa pandemic Covid 19 di Provinsi Sulawesi Utara.
“Khususnya kota Manado, Bitung, Tomohon, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa untuk melakukan pendistribusian dokumen perijinan melalui sistem aplikasi (platform) online kepada masyarakat Sulawesi Utara,” bebernya.
Lanjutnya, memudahkan pelaku usaha dalam penerimaan DOKUMEN PERIZINAN yang sudah selesai tanpa harus ke kantor Dinas PMPTSP Sulut.
“Sehingga social dan phisycal distancing dapat lebih terjaga guna meminimalisr penyebaran COVID19. Dan pelayanan perijinan investasi lebih cepat, efisien dan mudah,” tandasnya.(tra)