Harimanado.com – Kasus korupsi yang sekian lama mengendap di kejaksaan atau kepolisian, siap-siap diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu menyusul turunnya
Perpres baru turunan UU KPK 19/2019 yang mengatur supervisi KPK sudah diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perpres itu mengatur cara supervisi kasus korupsi dari instansi penegak hukum yaitu Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Perpres ini berisi 11 pasal, setiap pasal mengatur cara-cara bagaimana KPK melakukan supervisi kasus korupsi di lingkungan Polri dan.
Langkah pertama yang dilakukan KPK jika melakukan supervisi adalah bersurat ke kepala instansi hukum yakni ke Kapolri dan Jaksa Agung.
Supervisi di sini bentuknya pengawasan, penelitian, dan penelaahan. Pengawasan di sini tugas KPK berwewenang meminta kronologi penanganan perkara korupsi, meminta laporan perkembangan penanganan korupsi, dan melakukan gelar perkara bersama.
Kemudian dalam tugas penelitian dan pengawasan, KPK berwewenang meneliti hasil pengawasan, memberikan arahan dalam pelaksanaan hasil pengawasan, melakukan rapat mengenai perkembangan penanganan perkara bersama Kapolri dan Jaksa Agung, serta melakukan gelar perkara.
Jika wewenang KPK dalam mengawasi, meneliti, dan menelaah perkara yang disupervisi maka KPK memberikan hasil pengawasan, penelitian, penelaahan dan rekomendasi kepada Kapolri atau Jaksa Agung.
Selanjutnya Perpres ini juga mengatur tata cara mengambil alih perkara. Berikut aturan KPK tentang ambil alih kasus korupsi yang tertuang di Pasal 9.
Pasal 9
(1) Berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/ atau Kejaksaan Republik Indonesia.
(2) Dalam melakukan Pengambilalihan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik dan/atau penuntut umum yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi.
(3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Pengambilalihan perkara dalam tahap penyidikan dan/atau penuntutan, instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 (empat belas) Hari,
terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Pendanaan dalam pelaksanaan Supervisi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi,” bunyi Pasal 10.(dtik/*)