harimanado.com
Selalu Ada Yang Beda
bolsel
syarikatislam

Gugatan ke MK Mubazir, Golkar Tunggu Pleno Resmi KPU, Pengamat : Sebaiknya Dikaji Matang-matang

harimanado.com, MANADO–Hasil Pilkada serentak se Sulut dipastikan berpeluang tipis ke meja Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, hampir diseluruh Pilkada 7 Kabupaten/Kota plus pemilihan Gubernur (Pilgub) berdasarkan Quick Count lembaga hitung cepat dan Real Count Komisi Pemilihan Umum (KPU) antara pemenang dan peringkat kedua terpaut jauh. Sementara hingga ini aturan terkait gugatan Pilkada ke MK masih berlaku selisih suara 2 persen berhak untuk mengajukan gugatan.
Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi Ferry Liando mengatakan, peluang gugatan ke MK akan sulit, karena selisi suara di atas 2 persen. Sementara untuk di Sulut rata-rata terpaut di atas 10 persen. Kata dia, terkecuali ada unsur-unsur pelanggaran yang sangat prinsip. Sekarang sudah ada Sirekap. Peluang kecurangan agak sulit. Apalagi saksi-saksi dan pengawas pegang form C 1.
“Baca Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dimana tertuang Provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah. Kemudian, Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah,”beber Liando.
Dia kemudian menambahkan, untuk aturan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah. Lalu Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
“Kalau syarat selisi sudah tidak memenuhi syarat maka kecurangan pemilu boleh pakai jalur non-MK seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pidana,”tandasnya.
Sementara itu,  Ketua tim kuasa hukum MJL-MDT, Jhon Kolang SH, mengatakan pihaknya telah siap mengajukan gugatan. “Saya sebagai ketua tim hukum MJL-MDT, sudah menyiapkan gugatannya,” ujar Kolang.
Dia menambahkan, pihaknya akan mendaftarakan gugatan tersebut setelah pelaksanaan pleno KPU Bitung terkait hasil pilwako 9 Desember 2020.
“Soal materi gugatan dan pihak yang akan digugat, apakah penyelenggara pemilu (KPU/Bawaslu) atau paslon lainnya, masih rahasia, tegasnya.
Terpisah, Juru bicara Media Center SBRG Hairil Paputungan mengatakan, pihaknya sampai saat ini, masih mengikuti proses perhitungan suara di KPU Boltim. Kata dia ikuti saja prosesnya, SBRG menghormati proses dan tahapan Pilkada.
“Soal langkah selanjutnya, akan kita putuskan setelah pleno KPUD Boltim. Jadi, setelah ada hasil dari KPU baru SBRG akan bersikap,” jelasnya.
Sementara untuk Pilkada Tomohon raihan suara yang terpaut cukup jauh dengan Paslon nomor urut 2, membuat kubu Jilly Gabriella Eman SE MM dan Virgie Baker SS MSi legowo atas hasil Pilwako Tomohon 2020 yang telah menuntaskan tahapan penghitungan suara di tingkat PPK.
Walau masih menunggu pengumuman resmi dari KPU, tapi Paslon nomor urut 1 telah memberikan ucapan selamat kepada Caroll Senduk dan Wenny Lumentut yang dipilih mayoritas masyarakat Tomohon.
JGE berharap, visi dan misi dapat diwujudkan setelah pemimpin baru Tomohon tersebut dilantik. “Tentunya demi kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Tomohon,” ujar JGE, sembari berterima kasih kepada penyelenggara dan masyarakat Tomohon yang sudah menyukseskan Pilwako Tomohon tahun 2020.
Diketahui, hasil rekapitulasi suara tingkat PPK se-Kota Tomohon yang tuntas pada Sabtu (12/12), menempatkan CSWL dengan raihan 43.616 suara, JGE-VB 23.495, dan RoSe 550 suara.
Di tempat lain, Ketua Tim RISKI Jamaludin Razak mengatakan pihaknya tetap akan menunggu hasil resmi dari KPU.
“Kita menunggu hasil pleno resmi dari KPU. Kalupun hasil akhirnya BERKAH sebagai pemenang dalam kontestasi pilkada di Bolsel, itulah fakta demokrasi yang harus diterima.
Terpisah, sehari setelah pemungutan suara, paslon BERKAH bersama tim pemenangan langsung menggelar konfrensi pers. Calon Bupati Haji Iskandar Kamaru menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Bolsel yang telah menggunakan hak suaranya pada pesta demokrasi yang baru saja digelar.
” Syukur Alhandulillah,” sahut Iskandar.
“Tapi saya minta kepada seluruh pendukung BERKAH untuk bersabar menunggu hasiln pleno KPU. Jaga keamanan dan ketertiban,” ucapnya.
“Saya juga meminta kita semua untuk menahan diri. Tak perlu euforia secara berlebihan,” tutupnya.
Pengamat Politik Unsrat Donald Monintja mengatakan, untuk gugatan, dalam UU diberikan ruang bagi siapa saja yang merasa dirugikan, termasuk Paslon Pilkada.
“Hanya perlu diketahui, gugatan di MK itu dilihat apabila perbedaan suaranya sangat tipis jika dipresentasikan 1,5 persen,” katanya.
Atas hal tersebut, ia menilai, bila melihat hasil Pilkada di Sulut, baik Pilgub maupun pilbup/pilwako rata-rata jauh perbedaan suaranya. “Jadi, kalau mau ajukan gugatan, sebaiknya dipikir pikir dulu. Supaya konsekwensi anggarannya bisa diminimalisir,” sebutnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Jubir DPD I Golkar Sulut Feriando Lamaluta mengatakan, untuk saat ini, Golkar masih menunggu hasil pleno KPU.
“Belum ada (gugatan ke MK). Karena sampai saat ini, pleno masih berlangsung. Tahapannya kan ada. Tunggu saja,” singkatnya.
Hal senada dikatakan Direktur Tumbelaka Institute Taufik Tumbelaka mengungkapkan, pada dasar, gugatan ke MK adalah suatu jalur formal. Yakni dalam upaya menunjukan kejanggalan yang dirasakan satu atau dua dalam pelaksanaan Pilkada yang dianggap ‘beraroma’ kecurangan dan sejenisnya.
“Namun persoalannya, perjuangan menempuh keadilan akan tidak mudah guna menuju kemenangan. Karena ketatnya sejumlah syarat yang wajib dipenuhi,” ungkapnya.
“Oleh karenanya jika ada pihak yang merasa kurang puas terhadap proses Pilkada dan ingin ‘bertarung’ di MK, tentu harus mempersiapkan segala materi dengan baik, dan itu tidak mudah,”terangnya.(ian/har/jux/ail/gus/fjr)
Related Posts
jrbm

Leave A Reply

Your email address will not be published.