Harimanado.com-Panitia Khusus (DPRD) Sulut, Kamis (2/9) rapat pembahasan bersama perangkat daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan tim ahli.
Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Melky J Pangemanan (MJP) menjelaskan, pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dapat terwujud apabila ada payung hukum. Baik di tingkat internasional, nasional dan daerah.

“Peraturan daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di tingkat provinsi sangat diperlukan. Karena beberapa kewenangan pemerintah untuk memenuhi hak penyandang disabilitas berada pada pemerintah daerah,” terangnya.
Tim ahli DPRD, kata MJP, akan segera menyampaikan hasil perubahan/revisi draf yang telah mengakomodir setiap masukan/usul dari Pansus, Perangkat Daerah, Organisasi Penyandang Disabilitas serta masyarakat.
“Setiap masukan/usul akan dikaji dan pertimbangkan sesuai urgensi penyandang disabilitas di Sulut dan memperhatikan kewenangan provinsi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. (An1)