harimanado.com
Selalu Ada Yang Beda
PLN
how to make a woman squirt.like it https://www.weneedporn.online
like itjav the thai massage.
nude milfs

Jangan Tunggu Teguran Mendagri, Pemda Harus Segera Bayar Insentif Nakes

Harimanado.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melayangkan surat teguran kepada Bupati dan Wali kota yang belum membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes) di daerahnya untuk segera membayarkan kewajiban dimaksud.

Hal ini mendapat dukungan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Dia pun mendorong pemda untuk segera mematuhi teguran Mendagri itu.

Sebab menurutnya, hal ini menunjukkan keseriusan Mendagri dalam mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia di tengah masa pandemi covid 19.

“Mendagri telah memerintahkan jajaran eselon satu Kemendagri untuk memantau secara mingguan realisasi APBD pada 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia,” ujar Guspardi dalam keterangan pers, Senin (6/9).

Politisi PAN ini berharap pemerintah daerah jangan menunggu teguran dari Mendagri agar optimal melaksanakan mandat realokasi APBD untuk penanganan Covid -19.

Related Posts
jrbm

“Karena pembayaran insentif nakes daerah merupakan anggaran yang harus jadi prioritas dalam realokasi APBD di setiap daerah,” tandasnya.

Para tenaga kesehatan itu, lanjutnya, merupakan front liner yang menjadi tumpuan bagi masyarakat yang terpapar covid 19 di masa pandemi ini.

Apalagi Kebijakan refocusing APBD tahun 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) harus diperuntukkan untuk penanganan covid 19, termasuk pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah.

Olehnya, pemerintah daerah harus lebih gesit dan peduli lagi menyelesaikan persoalan pencairan insentif untuk nakes di daerah dan segera melaporkannya ke pemerintah pusat.

Mendagri, kata dia, sudah menegaskan dalam surat tegurannya bahwa bagi daerah yang belum melakukan refocusing anggaran untuk nakes di daerah, agar kepala daerah segera melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan bersinergi dengan DPRD setempat.

“Sehingga insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda) tidak terhambat dibayarkan pemerintah daerah. Jadi tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk tidak segera memberikan insentif tenaga kesehatan yang merupakan hak mereka,” pungkasnya. (*/An1)

Leave A Reply

Your email address will not be published.