
Harimanado.com-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas kembali dibahas, Selasa (7/9) oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulut bersama tim ahli dan perangkat daerah terkait.
Sekretaris Pansus, Herol V Kaawoan (HVK) mengatakan, dalam tahapan penyusunan Ranperda, saat ini sudah masuk dengan pembahasan pasal demi pasal.
“Sebelumnya sudah dilaksanakan beberapa kali rapat. Sehingga hari ini (kemarin) dikosentrasikan pada pembahasan 9 BAB dan 71 pasal,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, ini baru tahapan rancangan yang ada dalam pembahasan pasal demi pasal yang mengakomodir beberapa kebutuhan dasar penyandang disabilitas.

“Kebutuhan dasar itu antara lain, kesehatan, hak politik, kesejahteraan, infrastruktur, pelayanan publik, rehabilitasi dan masih banyak lagi,” paparnya.
Dikatakan politisi Partai Gerindra ini, tentunya pembahasan tersebut masih terus berjalan sampai pada tahap finalisasi. Karena saat ini bersifat rancangan yang tentunya dari awal pembahasan sampai hari ini selalu melibatkan stakeholder terkait.
“Salah satunya beberapa kali menghadirkan penyandang disabilitas dan organisasinya untuk meminta informasi dan masukan sebagai dasar bahan kajian dalam pembahasan ranperda ini,” tuturnya.
Pihaknya juga memberi apresiasi kepada Kepala Dinas Sosial yang sudah beri perhatian khusus dalam pembahasan ranperda ini dengan hadir secara langsung.
“Begitu juga dengan perangkat daerah terkait lainnya dan para tim ahli,” tutupnya. Nampak hadir secara fisik Wakil Ketua Pansus Melky J Pangemanan, Sekretaris Pansus Herol V Kaawoan dan Anggota Raski Mokodompit. (An1)