Harimanado.com-Pemerintah Kota Tomohon bertekad pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dapat berada di level terendah.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41/2021 yang diterbitkan pada 6 September 2021, Kota Tomohon ditetapkan PPKM Level 3. Berlaku mulai 7 hingga 20 September.

Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon Edwin Roring menuturkan, upaya menurunkan level PPKM dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 Kota Tomohon.
Begitu juga langkah-langkah pencegahan di tingkat kelurahan dimaksimalkan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19.
“Pak Wali dan Wawali juga berpesan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan diri kita dan keluarga,” imbuh Edwin Roring. (rry/An1)