harimanado.com
Selalu Ada Yang Beda
PLN
how to make a woman squirt.like it https://www.weneedporn.online
like itjav the thai massage.
nude milfs

Ups..Legislator Sulut Bakal Dibatasi Lakukan Interupsi di Setiap Paripurna

Harimanado.com-Salah satu pasal dalam Rancangan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Sulut diperdebatkan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Tatib, Senin (13/9).

Dalam pasal tersebut, Anggota DPRD bakal dibatasi untuk melakukan interupsi di setiap rapat paripurna.

Anggota Pansus Tatib, Ayub Ali Albugis menilai, rancangan Tatib DPRD tersebut perlu dikaji ulang.

Karena dia menilai ada klausul yang berdampak pada pelanggaran hak sebagai anggota DPRD yakni membatasi hak bicara anggota untuk bicara di paripurna.

“Ini perlu dijadikan catatan. Bagaimana mungkin Tatib memasung hak bicara anggota DPRD. Kita bicara bukan untuk keburukan orang, tetapi untuk kemaslahatan rakyat yang telah mempercayakan kita menjadi wakil mereka di DPRD Sulut,” tegas Ayub.

Senada disampaikan anggota Pansus lainnya, Yusra Alhabsyi. Menurutnya, supaya tidak muncul interpretasi bahkan kecurigaan terhadap pasal itu, dirinya berharap pimpinan Pansus bisa meyakinkan pada mereka.

“Siapa yang mengusulkan ini? Supaya tak muncul pasal siluman,” tandasnya.

Dikatakan politisi asal Bolaang Mongondouw Raya ini, karena usulan pasal tersebut masih dalam perdebatan dan sudah dievaluasi, kemudian sepanjang bukan aturan baru, sebaiknya didrop.

Related Posts
jrbm

“Karena ini akan berbahaya. Contohnya, kalau dilihat dari redaksinya, yang disebut di situ, ‘dalam rangka anggota dewan menyampaikan aspirasi pada rapat paripurna, disampaikan melalui fraksi dan dituangkan dalam pemandangan umum’.

Jadi logikanya kalau lihat aturan ini, ada pemandangan umum berarti ada pemandangan akhir,” terangnya.

Dalam hal pemberlakuan pasal ini, lanjutnya, dia berharap agar betul-betul diatur.

“Ada sebuah kasus yang muncul di masyarakat dan itu perlu disampaikan di paripurna yang sifatnya mendesak.

Seperti yang saya sampaikan di paripurna berkaitan dengan penanganan covid di wilayah saya. Itu kan di luar konteks sidang paripurna.

Tak mungkin disampaikan dalam pemandangan umum. Karena beda konteksnya,” jelasnya.

“Dalam situasi urgent semacam itu, kami akan kesulitan. Tak mungkin kami harus tunggu paripurna selanjutnya,” sambung Yusra.

Dia pun mengusulkan jikalau pasal itu diberlakukan, maka harus ada pasal penjelasan tentang itu.

“Ini bisa jadi sorotan publik. Apa lagi dibahas di tingkatan pansus” tutupnya. (An1)

Leave A Reply

Your email address will not be published.