Harimanado.com-Aparatur Negeri Sipil (PNS), honorer/tenaga harian lepas (THL), kepala desa hingga perangkat desa di Kabupaten Bolmong wajib rapid tes antigen.
Hal tersebut dituangkan dalam surat instruksi Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow tentang pelaksanaan vaksinasi Covid 19 dan rapid tes antigen secara massal.
Dalam surat tersebut, salah satu yang ditegaskan yakni jika ada yang tidak mengikuti vaksin Covid-19 dan tidak rapid tes antigen, maka dikenakan sanksi administrasi berupa, penundaan pembayaran gaji dan tambahan penghasilan ASN, THL.
Selanjutnya, Kepala Badan Keuangan Daerah menunda layanan bagi perangkat daerah terkait pembayaran gaji dan tambahan penghasilan ASN.
Termasuk THL yang tidak melampirkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat rapid tes antigen yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.
“Langkah yang diambil ini untuk pencegahan penularan Covid 19 di Kabupaten Bolmong,” jelas Sekda Bolmong Tahlis Gallang kemarin.
Lanjutnya, rapid tes antigen juga dilakukan untuk mengetahui apakah seseorang pernah atau sedang terinfeksi virus corona atau tidak.
“Ini sudah dilaksanakan dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Semuanya gratis. Rapid tes antigen dilakukan untuk mengukur anti body seseorang terhadap penularan Covid 19,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bolmong dr Erman Paputungan menjelaskan, rapid tes antigen yang dilakukan ini dengan metode swab atau usap mengambil sampel dari hidung dan tenggorokan.
“Proses pemeriksaannya dilakukan memakan waktu selama 15 menit. Pemeriksaan dimulai dengan mengambil sampel hasil swab hidung dan tenggorokan bisa juga air liur,” tandasnya.
Di instruksi Bupati tersebut juga ditegaskan, jika suatu desa masih terdapat sangadi atau perangkat desa yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dan tidak mengikuti rapid test antigen, dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan penerbitan rekomendasi yang berhubungan dengan penghasilan tetap dan tunjangan Sangadi serta perangkat desa pada desa bersangkutan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menunda penerbitan rekomendasi yang berhubungan dengan penghasilan tetap dan tunjangan sangadi dan perangkat desa.
Jaka Sangadi dan perangkat desa belum semuanya mengikuti vaksinasi minimal dosis pertama. Dan tidak mengikuti rapid tes antigen yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan. Vaksinasi dan rapid antigen tersebut dibuktikan dengan kartu vaksin dan surat rapid tes antigen. ” (fan)