Harimanado.com-Dana Alokasi Khusus Kota Tomohon terserap senilai Rp42,80 miliar dari total pagu Rp44,189 miliar di tahun 2021 ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Drs Gerardus Mogi MAP menjelaskan, pencairan DAK sudah clear dan tidak ada masalah.
Menurut Mogi, pagu DAK yang tak terserap atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran senilai Rp1,3 miliar.
Untuk SILPA Bidang Kesehatan atau tidak dikontrakkan sebesar Rp853 juta dari total pagu Rp 18 miliar.
Sedangkan, SILPA Bidang Pendidikan senilai Rp511 juta dari total pagu Rp10,881 miliar.
“DAK sifatnya mandatory. Jadi tidak bisa digeser ke pekerjaan lain. Karena akan menjadi masalah jika digeser untuk pekerjaan lain.
Sebab sifat DAK sudah ditetapkan peruntukkannya oleh pemerintah pusat,” tandas Mogi.
Di satu sisi, Wali Kota Caroll Senduk berharap Dana Alokasi Khusus baik fisik maupun non fisik akan terlaksana dengan baik.
“Karena jika DAK terealisasi sesuai peruntukkan, pasti akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Tomohon pada umumnya,” imbuh Wali Kota.
Di satu sisi, Sekretaris Kota Edwin Roring menerangkan, adanya SILPA sebesar Rp1,3 miliar tersebut imbas dari perbedaan petunjuk teknis.
“Salah satunya di bidang kesehatan. Dimana ada obat-obatan yang masuk dalam Juknis tidak bisa dikontrakkan karena jenis obat tersebut tidak masuk dalam e-catalog,” tandas Sekkot Roring.(rry)