Harimanado.com-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tomohon menggandeng pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk menjamin pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 yang berjumlah hampir Rp 11 miliar.
Kadis Dikbud Dr Juliana D Karwur MKes MSi menerangkan, pendampingan eksternal tersebut dalam rangka memperkuat pengawasan pengelolaan DAK bidang pendidikan bersama pihak Inspektorat selaku aparat pengawasan intern pemerintah.
“Ini juga dimaksudkan untuk memperkecil dan mempersempit terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di semua tahapan pelaksanaan pekerjaan,” sebut Karwur.
Diterangkan Kadis Dikbud, DAK yang adalah mandatory atau penugasan pemerintah pusat itu untuk tahun 2021 ini diperuntukkan pada sejumlah jenis pekerjaan.
Seperti rehabilitasi ruang kelas, rehabilitasi toilet, pembangunan jamban baru, pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk penyetaraan program pendidikan non formal berupa Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Kadis Dikbud Tomohon meyakini bahwa pengelolaan DAK tahun 2021 akan maksimal. Karena dilaksanakan dengan prinsip transparansi.
“Kami pun terbuka kepada pihak sekolah sebagai penerima hasil pekerjaan maupun pihak ketiga untuk berkoordinasi terkait pekerjaan di lapangan sebagaimana regulasi yang ada.
Jangan ibarat nasi sudah menjadi bubur, ya sudah tidak bisa dilakukan apa-apa jika terjadi pelanggaran,” imbuh Karwur.
Di satu sisi, Kadis Dikbud berharap peran setiap Kepala Sekolah untuk mengawasi seluruh pekerjaan. Apalagi sasaran DAK Fisik bertempat di unit-unit sekolah sebagai penerima hasil pekerjaan.
“Tentunya melakukan pengawasan sesuai yang tercantum dalam regulasi pengelolaan dana alokasi khusus,” pungkasnya.(rry)