Harimanado.com-Penyidik Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Kepulauan Sangihe terus memanggil pihak-pihak yang terkait dalam dugaan Korupsi pengadaan internet desa di 101 Kampung yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Setelah memeriksa Kapitalaung (Kepala Kampung), pihak penyidik TIPIKOR Polres Sangihe kini memanggil ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta.
Pemanggilan ahli dari LKPP ini dibenarkan oleh Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Kieffer FD Malonda STrK kepada awak media, Kamis (16/09).
“Benar. Kami telah memanggil ahli dari LKPP Jakarta untuk dimintai keterangan terkait dengan mekanisme dan tata cara pengadaan barang jasa pemerintah di desa sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP nomot 13 tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah di desa”, ujar Malonda.
Menurutnya, nantinya keterangan ahli ini akan dilakukan bandingan dengan mekanisme dan pengadaan internet desa sesuai fakta di lapangan.
“Apakah sesuai dengan mekanisme dan tata cara pengadaan barang jasa pemerintah desa atau tidak. Dan hal ini nantinya menjadi pekerjaan penyidik untuk mengungkapnya”, jelasnya.
Disinggung soal siapa lagi yang bakal dipanggil, Malonda menyebutkan,p sesuai dengan laporan Kanit TIPIKOR Polres Sangihe IPDA Rofly Saribatian SH bahwa sampai saat ini masih Kapitalaung di Kecamatan Tatoareng dan selanjutnya Kecamatan Tabukan Selatan.
“Sejumlah Kapitalaung di Kecamatan Tatoareng dan selanjutnya Kapitalaung di Kecamatan Tabukan Selatan yang Kampungnya di TA 2019 lalu melaksanakan pengadaan internet desa”, imbuh Malonda.
Seperti diketahui pengadaan internet desa di 101 Kampung pada TA 2019 dilakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) ditetapkan.
Namun dilakukan revisi karena munculnya oknum pengusaha yang menggunakan jalur tertentu menawarkan pengadaan internet desa. (rps)