Harimanado.com-Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menahan tersangka HHM alias Henny (41) yang merupakan oknum Bendahara Dispora Sangihe.
HHM ditangkap, akhir pekan lalu atas dugaan korupsi keuangan kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kepulauan Sangihe TA 2019 dengan melakukan pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp 1.018.108.202 pada anggaran tahun 2019.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka Bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga dengan modus pertanggungjawaban fiktif terhadap kegiatan-kegiatan di Dispora,” ungkap Kajari Kepulauan Sangihe, Eri Yudianto, SH
Pertanggungjawaban fiktif tersebut meliputi kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2019 yang diselenggarakan di Kota Bitung Sulawesi Utara.
“SPJ yang telah dipalsukan atau dibuat fiktif antara lain adalah honor dari para pelatih, biaya makan minum dan perjalanan dinas yang mengakibatkan kerugian satu milyar lebih,” jelas Kajari.
Saat ini tersangka akan ditahan selama 20 hari ked epan guna dilakukan proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-18/P.1.13/Fd.1/09/2021.
“Selama proses penyidikan, tersangka HHM ditahan dan dititipkan di Lapas Enemawira,” Ujar Kajari.(rps)