Harimanado.com-Sampai saat ini belum ada jawaban dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan pemberhentian James Arthur Kojongian (JAK) dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut.
Pihak Sekretariat DPRD Sulut pun mengaku bahwa belum ada kabar maupun surat peresmian pemberhentian dari Kemendagri.
“Sudah ada dua kali dijadwalkan pemerintah daerah dan provinsi akan dipanggil oleh pemerintah pusat. Suratnya sudah ada tapi dua-duanya dibatalkan,” kata Sekretaris DPRD Sulut, Glady Kawatu kepada wartawan, Rabu (29/9).
Dirinya mengaku heran sudah dipanggil secara resmi oleh Kemendagri, namun tiba-tiba ada pembatalan.
“Tanggal 9 yang lalu dan tanggal 19 pembatalan oleh Kemendagri. Alasannya saya tidak paham. Mungkin mencari waktu yang pas saja,” ujarnya.
Pihaknya tetap menunggu. Sebab semua pihak menunggu peresmian. Karena itu memang ketentuan.
Bilamana ikut aturan, ini sudah terlalu lama. Dalam aturannya dikatakan 14 hari setelah menteri menerima.
“Ya, memang alasan terakhir masih seperti itu. Tidak ada tata beracara. Tapi dewan sudah menyatakan sikap. Dan saya yakin itu ditimbang oleh Kemendagri,” tuturnya.
Kawatu juga berharap hal itu secepatnya tuntas demi kepentingan rakyat, partai dan terutama kepentingan JAK.
“Ya, memang masih menjabat sebagai anggota dewan. Hanya saja gaji menunggu,” tutupnya. (An1)