Harimanado.com-Polresta Manado melalui Satuan Narkoba berhasil mengungkap pengedar sabu di Manado inisial CGL, Sabtu (6/11), Pukul 03.40 Wita. Pada CGL, polisi mengamankan 40 paket sabu.
Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli mengatakan, awalnya mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pria inisial CGL.
“Pelaku tertangkap tangan akan mengedarkan narkotika jenis Sabu sebanyak 5 paket kecil. Dimana itu merupakan pesanan dari seorang lelaki yang saat ini DPO,” ujar Elvianus Laoli, didampingi Kasat Narkoba AKP Sugeng Santoso, Selasa Siang (9/11).
Setelah tertangkap, dilakukan pengembangan. Dan tim berhasil menemukan 35 paket sabu yang disembunyikan pelaku di rumahnya.
“Barang bukti yang diamankan, 40 paket kecil sabu, 2 tas selempang, 1 tas kecil, 1 alat timbang, 1 pembungkus rokok, 13 sedotan plastik kecil bening, 3 sedotan plastik warna putih, 1 penutup botol plastik warna biru, 4 buah korek api gas, 1 buah pipet kaca, 27 saset kecil bening kosong, 1 buah hp android,” kata Laoli.
Lanjut Laoli, penerapan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, pidana paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” paparnya. (An1)