Harimanado.com, MANADO- Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut tentang perbaikan tahap pertama verifikasi administrasi (Vermin) bakal calon (balon) DPD RI dapil Sulut telah selesai, Sabtu (4/2/2023).
Rapat yang dipimpin Ketua KPU Sulut Medy Tinangon menetapkan 10 balon lolos Vermin.
“Mereka yang lolos Vermin tahap perbaikan dinyatakan akan lanjut tahap verifikasi faktual (verfak). Yang tidak memenuhi syarat dukungan minimal 2000 dinyatakan tidak bisa ikut tahap verfak,”kata Tinangon.
Pleno dihadiri komisioner KPU Sulut Lanny Ointoe, Amrain Razak dan Salman Saelangi. Juga dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut Dr Ardiles Mewoh.
Adapun satu balon yang terliminasi atas nama Josh Pati. Jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) hanya 177.
Seharusnya syarat dukungan minimal 2.000 MS.
”Sesuai pengawasan, 10 balon yang lolos Vermin perbaikan sudah sesuai prosedur. Mereka bisa ikut verfak,”ujar mantan Ketua KPU Sulut.
Namun, kata Mewoh, Josh Pati masih diberi ruang. Sesuai ketentuan, balon yang merasa keberatan bisa ajukan sengketa ke Bawaslu Sulut.
”Balon yang keberatan bisa ajukan sengketa ditujukan ke Bawaslu. Diberi waktu selama tiga hari kerja. Lewat tiga hari dianggap yang bersangkutan tidak keberatan,”tandasnya.(ewa)