Harimanado.com JAKARTA- Promosi kendaraan listrik gencar dilakukan oleh pemerintah. Cara merayu konsumen dengan memberi subsidi kepada konsumen.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif subsidi kendaraan listrik mulai berlaku Maret 2023. Subsidi ini diberikan untuk konversi dari motor BBM ke listrik, pembelian motor listrik, dan pembelian mobil listrik.
Arifin mengkonfirmasi, subsidi yang diberikan untuk motor listrik Rp 7 juta.“Ya kalau sepeda motor kira-kira besarannya magnitude-nya itu,” katanya usai rapat membahas subsidi kendaraan listrik di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023) kemarin.
Namun bentuk subsidi pembelian mobil listrik bukan berbentuk uang tunai, melainkan berupa pajak 1% seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya.
“Ya denger-denger begitu,” kata Arifin.
Luhut sebelumnya menyebut pemerintah akan memberikan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil listrik dari 11% menjadi 1%. Sementara untuk motor listrik subsidinya Rp 7 juta.
“Tadi Rp 7 juta untuk sepeda motor. Nanti yang mobil itu insentifnya dari 11% kita bikin 1%. Pajaknya (1%). Itu subsidi kan, sama aja subsidi,” tutur Luhut kepada wartawan usai jadi pembicara Mandiri Investment Forum di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Rabu (1/2).