Harimanado.com,MANADO— Partai politik yang merengkuh kursi di Pemilu 2019 pasti senang mendengarnya.
Kompensasi suara sah yang diperoleh setiap peserta Pemilu lalu telah dinaikkan banderolnya.
Angka kenaikan bantuan keuangan sesuai Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut nomor 463/2022 melonjak dari sebelumnya Rp.4.908 per suara naik Rp.8000 per suara.
SK Gubernur Sulut untuk DPRD Manado telah diserahkan Senin (13/03/2023) dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulut, Ferry Jones Sangian di Kota Manado kepada Wakil Wali Kota, dr Richard Sualang.
Kaban Sangian menjelaskan, bahwa dana bantuan Parpol telah disesuaikan dengan regulasi kemampuan keuangan daerah dan sudah mempertimbangkan seluruh aspek. “Dana bantuan dinaikkan menjadi Rp.8.000 per suara yang sah, jadi durasi kenaikan ini sudah panjang kurang lebih 14 tahun baru naikkan dengan syarat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Ferry.
Ia menambahkan kalau SK tersebut akan segera diproses oleh perangkat daerah terkait di Sulut. “Surat keputusan selanjutnya akan diproses oleh SKPD yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di masing-masing daerah di Sulut. Penerima bantuan dana ini adalah partai politik yang memiliki kursi di DPRD dan sesuai perolehan suara yang sah. Jadi tidak semua Parpol,” ucap Ferry.
Nampak mendampingi Wawali RS saat menerima SK Kenaikan Dana Bantuan Parpol, Kaban Kesbangpol Manado Conny Meiske Lantu serta Kabid Ormas dan Kegamaan Harter Nelwan.(*)