JAKARTA- Pemerintah memiliki utang senilai Rp 60,6 triliun ke PT PLN (Persero). Utang jumbo itu merupakan akumulasi subsidi listrik kepada masyarakat yang belum dibayar pemerintah.
Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo mengatakan utang pemerintah ini terdiri dari sisa pembayaran subsidi listrik tahun 2022, pembayaran subsidi listrik hingga Agustus 2023, dan pembayaran kompensasi listrik non subsidi hingga Agustus 2023.
“Kekurangan pembayaran ke PLN totalnya adalah Rp 60,66 triliun,” kata Darmawan dalam rapat kerja dengan Komisi VI, Rabu (20/9/2023).
Rinciannya, dalam paparan Darmawan subsidi listrik di tahun 2022 jumlahnya sebesar Rp 58,83 triliun. Pembayaran baru dilakukan senilai Rp 54,15 triliun, artinya masih ada sisa utang pemerintah untuk subsidi yang belum terbayar senilai Rp 4,67 triliun.
Kemudian subsidi listrik sampai dengan bulan Agustus tahun 2023 mencapai Rp 43,32 triliun, realisasi pembayaran yang dilakukan pemerintah baru Rp 37,2 triliun. Maka, ada kekurangan pembayaran sebesar Rp 5,82 triliun.
Utang pemerintah ke PLN paling banyak adalah untuk urusan kompensasi listrik non subsidi sampai dengan bulan Agustus 2023. Jumlahnya mencapai Rp 50,16 triliun dan belum terbayar sama sekali.
Sementara itu untuk utang kompensasi listrik senilai Rp 50,16 triliun, akan ada pembayaran juga dari pemerintah di bulan September ini senilai Rp 18,39 triliun. Pembayaran dilakukan untuk kompensasi listrik pada triwulan I.
Terakhir, untuk kompensasi listrik bulan Juli hingga Agustus 2023 masih dalam proses perhitungan asersi kompensasi dengan nilai sebesar Rp 12,43 triliun. Sementara itu, untuk sisa pembayaran subsidi listrik tahun 2022 senilai Rp 4,67 triliun tidak dijelaskan Darmawan.(detik)